Seoul, Kutip.co – Investor dan perusahaan asal Korea Selatan memiliki lebih dari 131 triliun won Korea (sekitar US$97,9 miliar) dalam bentuk aset kripto di akun luar negeri.
Hal itu telah diumumkan oleh National Tax Service Korea Selatan pada hari Rabu (20/9/2023).
Angka ini setara dengan 70% dari total aset keuangan yang dilaporkan oleh warga Korea Selatan di luar negeri.
Dalam evaluasi tahunan atas laporan pajak bulanan yang dilakukan dari Januari hingga Juni tahun ini, National Tax Service Korea Selatan menemukan bahwa 1.432 investor ritel dan perusahaan memiliki hampir US$100 miliar aset kripto di luar negeri.
Warga Korea Selatan dan perusahaan yang memiliki aset di luar negeri senilai lebih dari 500 juta won (sekitar US$372.939) diharuskan melaporkan aset-aset tersebut kepada otoritas pajak.
Tahun 2023 merupakan tahun pertama dimana aset kripto dimasukkan dalam evaluasi tahunan oleh otoritas pajak Korea Selatan.
Sebanyak 5.419 investor ritel dan perusahaan melaporkan total aset keuangan di luar negeri sebesar 186,4 triliun won (sekitar US$139 miliar) dari berbagai jenis.
Angka ini mengalami peningkatan sebesar 191,3% dibandingkan tahun sebelumnya.
“Dalam tahun ini, jumlah pelapor dan jumlah aset melaporkan rekor tertinggi karena akun aset virtual asing dimasukkan untuk pertama kalinya,” tulis National Tax Service dalam sebuah rilis pers.
Rilis pers tersebut juga menyebutkan bahwa pihak berwenang akan menggunakan data transaksi lintas batas untuk mengidentifikasi siapa pun yang menghindari melaporkan kepemilikan aset mereka di luar negeri.
Mereka juga akan memberlakukan sanksi yang ketat, termasuk dakwaan pidana bagi mereka yang terbukti bersalah melakukannya.
Pada tahun 2021, Korea Selatan efektif melarang bursa kripto asing beroperasi di negara tersebut.
Namun, warga Korea Selatan masih dapat melakukan perdagangan kripto melalui bursa-bursa asing. ***