SELAYAR, KUTIP.co — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kepulauan Selayar, menemukan sejumlah proyek bermasalah.
Melalui siaran pers, Senin (16/1/2023) siang, mengungkapkan bahwa LSM LIRA, telah melayangkan surat secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bernomor 04/DPD/XI/SLY.2022 terkait penyampaian adanya dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek APBD Sulsel di Kabupaten Kepulauan Selayar, yang tidak sesuai spesifikasi tekhnis.
Bupati Dewan Pimpinan Daerah LSM LIRA Selayar, Ahmad Zulkarnain, menekankan perlunya pengawasan dalam setiap pelaksanaan kegiatan resmi pemerintah, yang diketahui sumber dananya berasal dari uang rakyat.
“Isi surat LSM LIRA Selayar kepada Kejati Sulsel menyampaikan adanya dugaan pelanggaran pembangunan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekolah tahun anggaran 2021 di Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, yang lokasi pelaksanaannya berada di Kabupaten Kepulauan Selayar,” ungkap Ahmad Zulkarnain.
Ia menambahkan, jumlah total anggaran yang disoroti bernilai miliaran rupiah yang sumbernya dari APBD Sulawesi Selatan TA 2022 dan 2021.
“Diantaranya Sekolah SLB Negeri 1 Kabupaten Kepulauan Selayar dengan nilai anggaran Rp. 1.159.979.096,- yang diduga tidak sesuai RAB, karena dilokasi tersebut kami menemukan pasir laut yang mungkin digunakan untuk campuran semen,” jelas dia.
LSM LIRA juga menyoroti harga satuan pekerjaan yang di RAB tidak sesuai dengan harga satuan lokal, sedangkan persyaratan untuk pekerjaan fisik DAK harus mengacu dengan harga satuan lokal.
Berdasarkan data Ia juga mengungkapkan beberapa temuan dalam pengerjaan sekolah yang diduga tidak sesuai prosedur, diantaranya.
1. Sekolah SMKN 1 PASIMASUNGGU di Pulau Jampea dengan anggaran Rp. 611.940.762,- diduga tidak sesuai RAB karena di lokasi tersebut menemukan pasir laut yang diduga, digunakan untuk campuran semen dan diduga harga satuan pekerjaan yang di RAB tidak sesuai dengan harga satuan lokal sedangkan persyaratan untuk pekerjaan fisik, DAK harus mengacu dengan harga satuan lokal.
2. Sekolah SMA dan SMKN di Kabupaten Kepulauan Selayar diduga tidak sesuai RAB karena beberapa lokasi LSM LIRA menemukan pasir laut yang diduga, digunakan untuk campuran semen dan diduga harga satuan pekerjaan, yang di RAB tidak sesuai dengan harga satuan lokal sedangkan persyaratan untuk pekerjaan fisik DAK harus mengacu dengan harga satuan lokal.
3. Adanya dugaan perencanaan DAK 2021 di DIKNAS Prov. Sulsel di copy paste, dan melanggar PEPRES Nomor 12 Tahun 2021, karena pengawasan di pecah-pecah sesuai bukti yang dilampirkan dalam surat LIRA ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.
LSM LIRA Kepulauan Selayar mendesak Kejati Sulsel, untuk turun menyikapi surat sebagai bahan masukan untuk memeriksa Kadis Pendidikan Provinsi Sulsel, PPK, PPTK, dan semua Kontraktor, yang mengerjakan Sekolah SLB, SMA, SMK Sesulawesi Selatan karena anggaran DAK cukup besar kurang lebih Rp. 128 Milliar, yang diduga tidak sesuai Spesifikasi.