News  

Pemkab Bulukumba Bentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat di Bontotiro

Pelatihan dan pembentukan PATBM di Aula Kantor Camat Bontotiro. (Ist)

BULUKUMBA, KUTIP.co Pemkab Bulukumba melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) terus memasifkan perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap anak.

Kali ini, DP2KBP3A Bulukumba melakukan pelatihan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dengan menghadirkan Fasilitator Provinsi, pada Kamis-Jumat, 6-7 Oktober 2022.

Kemudian, penandatanganan atas komitmen bersama pembentukan PATBM di Aula Kantor Camat Bontotiro.

“Pelatihan dan penandatanganan ini, kepada seluruh Kepala desa dan Kelurahan disaksikan oleh Kadis P2KBP3A atas komitmen bersama pembentukan PATBM,” kata Kabid PPPA, Irmayanti Asnawi, Jumat, 7 Oktober 2022.

Ia menjelaskan, kegiatan ini mengacu pada dasar hukum untuk perlindungan anak berbasis masyarakat, yaitu UU No 34 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU No 23 tahun 2022.

Baca Juga:   Potret Herfida Attas Ikut PKN: Kualifikasi Sangat Memuaskan, Kerja Tugas Hanya Sepekan

“Ini ada pada pasal 21, 23 dan 72 tentang Perlindungan Anak,” jelas Irmayanti Asnawi.

Istri dari mantan Sekda Andi Bau Amal ini, menuturkan bahwa dengan adanya penandatanganan, maka Pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan Desa, diharapkan dapat membentuk PATBM, kader atau pun aktivis PATBM.

“Mereka inilah yang akan menjadi garda utama dalam perlindungan anak tingkat Desa dan Kelurahan,” ujarnya.

Pihaknya, kata Irmayanti, mengupayakan penurunan angka tindak kekerasan terhadap anak, serta menciptakan lingkungan Desa/Kelurahan yang layak anak, menuju Kabupaten Layak Anak 2023.

“Peserta kegiatan berjumlah 50 orang, terdiri dari para kader dan aktivis PATBM, perangkat Desa/Kelurahan, serta OPD terkait di lingkup Pemkab Bulukumba,” tukasnya.

Baca Juga:   Kadis P2KBP3A Bulukumba: Kekerasan Perempuan Harus Dicegah

Kepala DP2KBP3A dr Wahyuni merenangkan bahwa sebenarnya PATBM sudah ada di Desa Buhung Bundang. Hanya saja, pihaknya menginginkan agar PATBM ini dapat menyeluruh di semua Desa dan Kelurahan di Kecamatan Bontotiro.

“Itu sebab kita laksanakan tingkat kecamatan. Jadi, bukan lagi hanya Desa Buhung Bundang, tapi semua Desa dan Kelurahan di Kecamatan Bontotiro,” urainya.

Menurut Wahyuni, peserta yang telah dilatih diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus kekerasan pada anak dan kekerasan yang bersifat ringan diselesaikan di desa melalui jalur koordinasi oleh PATBM yang ada di desa

Baca Juga:   DPPKBPPPA Bulukumba Kampanye Cegah Pernikahan Usia Anak

“Misalnya perkelahian antaranak, kita harap agar tak langsung dilapor ke polisi. Tapi diselesaikan secara kekeluargaan karena akan ada efeknya terhadap anak. Jadi tugas PATBM di desa yaitu fasilitasi dan mediasi,” tukasnya.

“Untuk SK pembentukan PATBM, diterbitkan oleh Kepala Desa atau Lurah masing-masing. Insya Allah ke depan, kita kembali godok di Kecamatan lain,” kata Wahyuni.