Hari Pertama OPS Zebra 2022, 15 Pengendara Terjaring Razia, Kenali 7 Prioritas OPS Zebra

AKP DESY AYU, Dan Saat OPS Zebra 2022 Berlangsung (Ist)

BULUKUMBA, KUTIP.co – Operasi Zebra 2022 dimulai hari ini, setelah Polres Bulukumba melaksanakan apel gelar pasukan. Senin, 3 Oktober 2022

Sat lantas Polres Bulukumba menggelar Operasi Zebra selama kurang lebih 2 minggu yang dimulai pada 3-16 Oktober 2022 dengan tujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

“Mulai tanggal 03 sampai 16 Oktober 2022 Polres Bulukumba melaksanakan giat Operasi Zebra 2022,” Kata Kasat Lantas Polres Bulukumba AKP Desy Ayu.

Terpisah Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (TURJAWALI) Sat Lantas Polres Bulukumba, IPDA Gunawan saat dikonfirmasi mengatakan sudah ada beberapa yang dilakukan penindakan berupa peneguran.

Baca Juga:   Patroli Gabungan, Polisi Amankan Dua Remaja di Bulukumba

“Ada 15 yg kita berikan penindakan berupa teguran terkait operasi zebra yang kita gelar hri ini. Peneguran namun tetap ada penilangan, apalagi melanggar 7 prioritas pelanggaran yang telah di sebutkan.
” Kata IPDA Gunawan (Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Bulukumba)

Diketahui bahwa untuk Polda Sulsel menetapkan 7 sasaran prioritas yang di jadikan sasaran penegakan hukum pada operasi zebra tahun ini yakni pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas korban berat (meninggal dunia dan luka berat) pada kecelakaan lalu lintas meliputi sebagai berikut :

1.Pengemudi atau pengendara Ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Baca Juga:   IRT dengan Usia 40 Tahun di Kecamatan Herlang Ditangkap Polisi saat Terciduk Kuasai Sabu

2.Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur.

3.Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang dan pelanggaran over dimensi dan over loading (odol)

4.Pengemudi Ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar.

5.Pengemudi atau pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol.

6.Pengemudi atau pengendara Ranmor yang melawan arus.

7.Pengemudi atau pengendara Ranmor yang melebihi batas kecepatan.

Dalam penanganan pelanggaran tersebut di lakukan secara persuasif humanis dengan memberikan tindakan teguran tertulis kepada pelanggar. (Mad)

Baca Juga:   Pendemo Kasus Pencabulan Bentangkan Spanduk Percuma Lapor Polisi di Bulukumba