News  

Ada Waktu Terlarang Melintas untuk Mobil Bermuatan 6 Ton di Jl Samratulangi, tapi Malah Bongkar Muatan di Depan Toko

Dua Unit mobil besar yang melakukan bongkar muatan yang diduga beratnya mencapai 6 Ton disaat waktu terlarang. (Dok Ist)

BULUKUMBA, KUTIP.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bulukumba telah memasang rambu larangan melintas di Jalan Samratulangi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba untuk mobil yang bermuatan 6 Ton pada pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.

Hal ini dibahas pada saat rapat koordinasi di ruangan wakil Bupati Bulukumba pada awal Agustus lalu, rapat koordinasi ini dihadiri oleh salah satu pemilik toko, Kadis dan sekdis hingga Kabid LLAJ Dishub, Kasatpol PP, Kadis Perdagangan beserta Kabidnya, dan Wabup yang memimpin rapat.

Bahkan pihak Dishub juga mengakui dalam rapat itu, bahwa pihaknya telah menyurati semua toko yang ada di lokasi tersebut, demi memberikan informasi terkait adanya larangan melintas untuk kendaraan yang bermuatan 6 Ton dan larangan bongkar muatan pada jam terlarang tersebut.

Baca Juga:   AIA Reses di Kindang, Andi Utta Paparkan Pentingnya Bendungan Kahayya

Hanya saja kata Andi Unru selaku Kabid LLAJ, surat yang telah dilayangkan untuk pemilik toko yang ada di jalan tersebut, tidak digubris. Hingga pada nyatanya aktivitas mobil yang bermuatan 6 Ton ini masih saja melakukan aktivitasnya.

“Kita sudah surati semua pemilik toko, tapi tidak diperhatikan,” kata Andi Unru dalam rapat koordinasi tersebut, pada 2 Agustus lalu.

Kemudian dalam rapat itu, Chris salah satu pemilik toko yang hadir meminta kebijakan pihak Dishub untuk mengatur kembali jadwal terlarang tersebut.

“Kami juga mohon kebijakannya untuk mengatur kembali jadwal tersebut, agar kiranya nanti bisa diatur sesuai dengan jadwal pemberangkatan ekspedisi,” katanya

Baca Juga:   Ketua Askab Bulukumba Kunjungi Lokasi Kebakaran Rumah Pelatih Gasiba U-17

Bahkan sesuai pantauan media ini, pada Kamis 18 Agustus 2022 kemarin, mobil yang bermuatan diperkirakan lebih dari 6 Ton tersebut masuk diwilayah yang terlarang itu, dan melakukan pembongkaran di salah satu toko.

Sementara itu, juga disaksikan Wartawan Kutip.co Polisi yang bertugas di Pos terpadu di Jalan Samratulangi menahan mobil yang bermuatan 6 Ton saat melintasi lokasi terlarang ini.

Bahkan diakui Polisi yang bertugas tersebut, bahwa disaat pihaknya mendapati mobil yang bermuatan 6 Ton ini, dia melakukan penindakan terhadap pengendara.

Sementara, sesuai pantauan Kutip.co hampir setiap hari pada saat jam-jam tertentu, mobil ekspedisi yang diperkirakan bermuatan 6 Ton ini, kadang mengakibatkan akses lalu lintas tidak lancar saat melakukan pembongkaran di beberapa Toko.

Baca Juga:   Enam Hari Jaga Pasien, Syamhidar: Saya Senang dan Puas dengan Pelayanan RSUD HASDR