BULUKUMBA, KUTIP.CO- Penyidik Polres Bulukumba yang menangani tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan Muh Lutfi, dilapor ke Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Irwasda Polda Sulsel.
Laporan itu dilayangkan oleh Kuasa Hukum korban Awal Yawadi Rasyid, Muh Syahban Munawir. Laporan itu dilayangkan ke Propam Polda Sulsel lantaran oknum penyidik Polres Bulukumba diduga tidak profesional tangani kasus penganiayaan yang dilaporkan korban.
Menurut Kuasa Hukum korban (pelapor), Muh Syahban Munawir, pihaknya melaporkan penyidik Polres Bulukumba ke Propam selaku pengawas kepolisian, karena dinilai lambang dalam menangani perkara kliennya.
Dimana dalam laporannya ke Propam, terkait lambatnya penanganan perkara dan perlindungan hukum atas laporan Polisi Nomor: LP/B/381/VIII/2021/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulawesi Selatan atas nama pelapor Awal Yawadi Rasyid.
Dimana kata Muh Syahban Munawir, pada 16 Agustus 2021, kliennya melaporkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Muh Lutfi dkk, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KHUPidana.
“Sebagaimana hal tersebut, sampai saat ini belum sama sekali dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Hal itu kemudian kami menganggap penanganan perkara tersebut lambat, ” kata Awi sapaan akrab Muh Syahban Munawir, Rabu (1/9/21).
Awi menjelaskan, sebagaimana ketentuan pasal 31 ayat (2) peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Profesi Kepolisian Negera Republik Indonesia, menentukan bahwa batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya surat perinta penyidikan.
Dimana jelas Awi, waktu 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit, 90 hari penyidikan perkara sulit, 60 hari untuk perkara sedang dan atau 30 hari untuk perkara mudah.
“Terhitung sejak dari tertanggal laporan polisi klien kami hingga surat ini (laporan ke Propam), kurang lebih 17 hari perkara yang dilaporkan klien kami belum jelas status penyelidikan ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Bulukumba, ” jelas Awi dalam rilisnya kepada kutip.co
Awi menilai hingga kini belum ada kejelasan dari penyidik Satreskrim Polres Bulukumba dan belum pernah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak pelapor.
“Kami melihat Kasat Reskrim selaku penyidik dan penyidik pembantu di Polres Bulukumba, tidak mencerminkan sikap profesional dan dapat dipercaya, karena diduga berpihak pada suatu kepentingan pribadi seseorang, ” ucap salah satu aktivis kota Makassar ini.
Olehnya itu, pihaknya meminta agar Irwasda Polda Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap Kasat Reskrim dan memberikan sanksi tegas karena sangat tidak mencerminkan sikap profesionalnya.
“Kami juga meminta melanjutkan proses penyelidikan laporan pengaduan nomor : LP/B/381/VIII/2021/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulsel atas nama pelapor Awal Yawadi Rasyid pada Polres Bulukumba, ” terang Awi.
Sementara itu, Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bulukumba, Ipda Daniel dikonfirmasi mengatakan, itu laporan polisi baru masuk juga dan laporan yang masuk juga bukan hanya satu, namun banyak laporan polisi yang masuk.
“Dan pastinya setiap laporan akan kita kerjakan. Tidak mungkin kita diamkan laporan polisi yang telah masuk, ” ucap Daniel kepada media ini, Rabu (1/9/21). (*)