BULUKUMBA, KUTIP.co -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi terkait Pungutan/setoran Infaq bagi semua Calon Jamaah Haji (CJH) Kab. Bulukumba tahun 2022, RDP ini berlangsung di ruang Rapat Paripurna lama DPRD Bulukumba. Jumat, 27 Mei 2022.
RDP itu dipimpin langsung Ketua DPRD Bulukumba H. Rijal, S.Sos didampingi Wakil Ketua DPRD Bulukumba Dra. Hj. Aminah Syam, M.Kes dan H. Patudangi, S.Sos, serta hadir Anggota DPRD Komisi A, B, C, dan D.
Pelaksanaan RDP lintas komisi ini berdasarkan aspirasi dari masyarakat melalui Forum Kajian Kebijakan Publik (FKKP) Panrita Lopi Kab. Bulukumba tanggal 25 Mei 2022.
Ketua DPRD Bulukumba dalam penyampaiannya, dia meminta untuk sementara pihak Baznas Bulukumba menghentikan penarikan infaq dari calon jemaah haji.
“kami akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum, Baznas dan Kementrian Agama Kab. Bulukumba, apakah ada Perda yang membolehkan untuk menarik infaq dari calon jemaah haji,” kata Rijal sapaan akrab Politisi PPP ini.
Dia melanjutkan, jika tidak ada di Perda maupun Perbup yang mengatur tentang infaq, maka Peraturan Pemeritah tersebut akan pihaknya revisi dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini Baznas dan Kementrian Agama Kab. Bulukumba.
Untuk diketahui, RDP lintas komisi ini dihadiri Ketua MUI Bulukumba, KH Tjamiruddin, Kepala Kementrian Agama Bulukumba, Muhammad Yunus, Pimpinan Baznas Bulukumba, perwakilan Calon Jamaah Haji serta pengurus Forum Kajian Kebijakan Publik (FKKP) Panrita Lopi Kab. Bulukumba. (***)