News  

Banyak Aset Daerah Tidak Jelas, Empat Orang Legistlator Sosper Kearsipan di Ujung Bulu

BULUKUMBA, KUTIP.CO- Anggota DPRD Bulukumba menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2020 terkait penyelenggaraan kearsipan di Kantor Camat Ujung Bulu, Kelurahan Terang-terang. Rabu, 18/8/2020.

Sosper yang digelar oleh empat orang Anggota DPRD itu dihadiri oleh Camat Ujung Bulu dan semua Lurah yang ada di Kecamatan Ujung Bulu.

Dalam sambutannya, Drs. Pasakai dari Fraksi PKS mengatakan, untuk menunjang bagusnya tataran kearsipan di Kabupaten Bulukumba, harus di dukung dari segi sarana dan prasarana yang memadai.

” Sarpras itu penting, terus tenaga yang professional juga takkala penting ” jelasnya

Baca Juga:   Pembahasan RAPBD 2023 Tingkat Komisi Rampung, Kadis Perdagangan: Anggaran Rp80 M

SDMnya juga harus yang profesional, biar paham cara menginventarisasi segaala permasalahan kearasipan.

” Contoh di Bulukumba, beberapa aset daerah yg belum jelas dan tidak terarsipkan dokumennya”, jelas dia.

Sementara itu Andi Ashadi Camat Uju Bulu atau biasa disapa Andi Gatot, dia mengakui bahwa sosialisasi ini bertujuan agar lebih memahami bagaimana pentingnya mengenai kearsipan di Pamerintahan Kabupaten Bulukumba, terkhusus di kecamatan Ujung bulu.