BULUKUMBA, KUTIP.co– Komisi B DPRD Bulukumba melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum dengan Masyarakat Aliansi Petani Rumput Laut Kelurahan Jalanjang dan Matekko Kec. Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Kamis 31 Maret 2022.
Berlangsung di ruang Paripurna Lama DPRD Bulukumba, RDP tersebut dipimpin lansung Ketua Komisi B, Fahidin HDK, serta hadir Wakil Ketua I DPRD Bulukumba, Dra. Hj. Aminah Syam, M.Kes dan Anggota Komisi B.
Juga hadir dalam RDP ini, Pejabat dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sul-Sel, Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluh Perikanan Kab. Maros, Dinas Perikanan Kab. Bulukumba, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab. Bulukumba, dan Perwakilan dari Perusahaan PT. GGA, PT 2512, PT 4 Putri, PT, Asindo, CV, Mattoanging.
Ketua Komisi B, Fahidin HDK saat memimpin sidang, dia menyampaikan, untuk hasil dari penelitian dan hasil laboratorium dari Balai di Kab. Maros mengatakan, bahwa limbah dari PT GGA dan CV Mattoanging dinyatakan baik dan tidak berbahaya.
Olehnya itu kata Fahidin, pihaknya sepakat untuk seluruh Perusahaan tambak intensif agar mengeluarkan CSRnya dan digunakan untuk pengadaan bibit unggul dan tali rumput laut, untuk diberikan kepada petani di sekitar tambak.
“Kami berharap kepada pemerintah daerah khususnya Dinas Perikanan, agar mendorong anggaran pengadaan bibit unggul dan tali rumput laut, serta rutin melaksanakan pelatihan budidaya rumput laut, ini tanggung jawab Dinas Perikanan agar benar-benar mendampingi karena potensi rumput laut di Bulukumba cukup meyakinkan,” ucap Ketua Komisi B, Fahidin HDK.
Untuk diketahui bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dilaksanakan guna untuk menyampaikan Hasil Penelitian dan Uji Laboratorium Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluh Perikanan Kab. Maros terhadap perusahaan Tambak udang yang berada di Kelurahan Jalanjang dan Matekko, yang sebelumnya telah diambil sampelnya untuk diuji di Laboratorium. (Achmad)