BULUKUMBA, KUTIP.co – Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2022.
Ranperda APBD tersebut, diterima oleh Ketua DPRD Bulukumba Rijal, pada agenda rapat paripurna DPRD Bulukumba, Jumat (26/11/2021). Selain Bupati dan Ketua DPRD, paripurna dihadiri oleh Wabup Andi Edy Manaf, Pimpinan dan Anggota DPRD serta unsur Forkopimda.
Usai menyerahkan ranperda, Bupati Muchtar Ali Yusuf dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahun anggaran 2022 dipandang memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam tatanan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bulukumba.
Ia menuturkan, dalam konteks perencanaan pembangunan sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026 merupakan tahun anggaran pertama dalam kepemimpinannya selaku Bupati Bulukumba bersama Andi Edy Manaf selaku Wakil Bupati dalam rangka mengawali perwujudan visi, misi dan program yang telah dijanjikan kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, Rancangan APBD 2022 ini tentu akan difokuskan pada target-target pembangunan atau program prioritas yang tertuang dalam dokumen RPJMD Kabupaten Bulukumba dengan visi mewujudkan masyarakat produktif, yang berkarakter kearifan lokal menuju Bulukumba maju dan sejahtera,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Bulukumba, H Patudangi Azis menyebut dengan diserahkannya Rabperda APBD Bulukumba 2022 itu, selanjutnya agenda pandangan fraski dan jawaban bupati sebelum masuk pembahasan.
“Insya Allah besok pandangan fraksi dan dilanjutkan dengan jawaban bupati,” katannya.
“Setelah itu, akan dibahas di komisi bersama mitra. Kemudian ranperda ini dibahas di Banggar. Dan akhirnya penetapan Perda tentang APBD Kab Bulukumba tahun anggaran 2022,” jelasnya.
Berikut rinciannyan:
Rencana Pendapatan Daerah sebagaimana yang dituangkan dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.1.419.546.137.889
a. Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.214.268.055.079
– Pajak Daerah sebesar Rp.69.003.059.483
– Retribusi Daerah sebesar Rp.24.864.995.596
– Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp.5.000.000.000
– Lain-lain PAD sebesar Rp.115.400.000.000
b. Pendapatan Transfer sebesar Rp.1.205.278.082.810
– Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp.1.131.907.088.000
– Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp.73.370.994.810
Adapun alokasi Belanja Daerah pada APBD tahun 2022 sebesar Rp.1.530.604.460.466
Sementara, kebijakan pembiayaan dalam penyusunan APBD Tahun 2022 terdiri dari Penetapan Penerimaan Pembiayaan pada tahun 2022 sebesar Rp.111.058.322.577, yang terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp.36.058.322.577 dan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp.75.000.000.000.