MAKASSAR, KUTIP.co – Sejumlah elemen Mahasiswa dan jaringan aktivis bersama Pedagang Pasar Butung yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Grosir Butung (APPGB) Makassar, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (2/11/2023).
Aksi demonstrasi tersebut terkait dugaan penundaan eksekusi yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Makassar yang terkesan mengabaikan putusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan pihaknya dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) dengan Nomor Perkara 1276//PK/PDT/2022.
Ketua I APPGB Makassar, M Asriadi Doloking, menjelaskan aksi ini untuk mengingatkan Pengadilan Negeri Makassar khususnya Ketua Pengadilan Negeri terkait dengan putusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan Iwan Cs selaku pengelola lama Pasar Butung atas perkara PK kepengelolaan Pasar Butung.
“Kami dari Asosiasi Pedagang Pasar Grosir Butung datang kesini sebenarnya mau mengingatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar bahwa perkara ini sudah selesai tinggal menunggu eksekusi atau surat keputusan ekseskusi,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut Asriadi, pihaknya mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI di Jakarta maupun di Tingkat
Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan untuk memeriksa, mengganti, dan memecat Ketua Pengadilan Negeri Makassar yang diduga telah terbukti secara meyakinkan menunda eksekusi Perkara 1276//PK/PDT/2022.
Selain itu, pihaknya juga meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI di Jakarta maupun di Tingkat
Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa dan memecat Majalis Hakim yang memenangkan perkara
107/Pdt.G/2023/PN.Mks dan 165/Pdt.Bth/2023/PN.Mks, karena diduga telah
menggelapkan hukum dengan mengabulkan Gugatan Penggugat Rusli
Doloking Cs selaku pengelola pasar butung yang baru.
“Saya kira semua persoalan akan mudah selesai. Tapi karena ada muncul lagi perkara 107 yang dimenangkan oleh pihak Ketua Pengadilan Negeri Makassar makanya jadi kacau semua lagi. Jadi kami sebagai pedagang merasa sangat dikhianati oleh pihak pengadilan. Padahal dengan mengedepankan hasil PK itu, persoalan pasar butung sudah selesai tidak perlu ada ribut-ribut lagi,” tegasnya.
Asriadi menilai, pihak Pengadilan Negeri Makassar yang telah mengabulkan gugatan Rusli Doloking Cs akan semakin memperkeruh kondisi di Pasar Butung yang akhirnya berdampak kepada para pedagang.
Usai berdemonstrasi, aspirasi demonstran diterima Humas Pengadilan Negeri Makassar Karaeng Sibali. Dalam pertemuan tersebut, Daeng Sibali mengaku akan menyerahkan langsung catatan aspirasi ini kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
Selain di Pengadilan Negeri Makassar, para demonstran juga melakukan aksi demonstrasi dengan tuntutan yang sama di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.