KUTIP.co – Model pengelolaan royalti musik yang diterapkan Indonesia melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mulai menjadi rujukan bagi Malaysia dalam membenahi tata kelola hak cipta musik.
Persatuan Karyawan Malaysia (Karyawan), organisasi yang mewadahi para pegiat seni di Negeri Jiran, secara resmi mengusulkan agar Pemerintah Malaysia mengambil alih sistem pengumpulan dan pendistribusian royalti musik sebagaimana dilakukan Indonesia melalui LMKN.
Usulan tersebut disampaikan melalui resolusi yang dihasilkan dalam Rapat Anggota Tahunan organisasi tersebut.
“Resolusi ini mengusulkan agar Malaysia mengikuti model yang diterapkan oleh Indonesia, di mana isu-isu serupa sempat dihadapi hingga akhirnya pemerintah Indonesia menyelesaikannya dengan mengambil alih seluruh pengumpulan royalti dari badan-badan pengumpul yang ada,” kata Presiden Karyawan Freddie Fernandez dalam pernyataan yang dikutip di Kuala Lumpur, Selasa.
Freddie mengatakan Indonesia telah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai lembaga yang mengelola seluruh pengumpulan royalti pertunjukan publik atau performing rights secara efisien dan transparan.
Menurutnya, langkah tersebut layak dijadikan contoh karena mampu menghadirkan sistem yang lebih terintegrasi dalam pengelolaan royalti musik.
Ia menilai saat ini merupakan momentum yang tepat bagi Malaysia untuk melakukan pembaruan terhadap sistem pengumpulan dan pendistribusian royalti musik.
Freddie mengatakan reformasi tersebut diperlukan agar mekanisme pengelolaan royalti berjalan lebih adil, transparan, dan akuntabel.
Ia menambahkan nilai pengumpulan royalti pertunjukan publik di Malaysia saat ini mencapai hampir RM200 juta atau sekitar Rp878 miliar setiap tahun.
Industri Musik Malaysia Dorong Platform Royalti Digital Terpusat
Freddie mengatakan industri musik Malaysia selama bertahun-tahun menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan transparansi pengelolaan royalti.
Ia menyebut tingginya biaya administrasi, sistem pengumpulan yang terfragmentasi, perselisihan antarorganisasi manajemen kolektif, serta ketidakpuasan para pelaku industri menjadi tantangan yang belum terselesaikan.
Menurutnya, komposer, penulis lirik, artis, pelaku pertunjukan, produser, dan pemilik rekaman masih mempertanyakan apakah royalti telah didistribusikan secara adil dan efisien.
Karena itu, pegiat seni Malaysia mengusulkan pembentukan platform manajemen royalti digital yang terpusat di bawah kendali pemerintah.
Freddie mengatakan platform tersebut diharapkan menjadi tulang punggung nasional untuk pendaftaran hak musik, pelacakan penggunaan karya, penghitungan royalti, hingga pendistribusian kepada para pemegang hak.
“Platform yang diusulkan ini akan berfungsi sebagai perpustakaan hak musik nasional dan sistem pendistribusian royalti yang dikelola oleh pemerintah, di mana setiap karya musik, rekaman suara, struktur kepemilikan hak, rekam jejak perizinan, laporan penggunaan, jumlah pengumpulan, dan pembayaran distribusi dicatat, diverifikasi, dan dapat diaudit,” katanya.
Ia menjelaskan sistem tersebut memungkinkan setiap lagu yang diputar dicocokkan secara otomatis dengan pemegang hak yang sah.
Freddie mengatakan mekanisme itu akan menghitung dan mendistribusikan royalti berdasarkan data kepemilikan yang telah diverifikasi serta penggunaan aktual.
“Ini akan meminimalkan tumpang tindih di berbagai lapisan administrasi, serta menyediakan jejak audit yang jelas bagi pemerintah, pemegang hak, pengguna, dan pemangku kepentingan yang berwenang. Hal ini juga, sampai batas tertentu, akan mengendalikan penggunaan musik yang dihasilkan oleh AI — sesuatu yang kemungkinan besar akan terjadi jika tidak ada tindakan yang diambil,” ujarnya.
Freddie menilai sistem pengumpulan royalti yang berada di bawah pengawasan pemerintah juga sejalan dengan arah kebijakan Garis Panduan Hak Cipta (Organisasi Manajemen Kolektif) 2025.
Menurutnya, model tersebut akan memperkuat tata kelola, transparansi, penyimpanan data, pelaporan, akuntabilitas, serta pendistribusian royalti yang lebih adil.
Ia meyakini sistem itu akan memastikan komposer, penulis lirik, pelaku pertunjukan, produser, pemilik rekaman, dan seluruh penerima manfaat memperoleh royalti sesuai hak yang telah diverifikasi dan berdasarkan data penggunaan yang sebenarnya.












