Jakarta, Kutip.co – Sisa menghitung hari, seluruh bakal calon pelamar CPNS 2023 telah mempersiapkan diri sedemikian rupa untuk mengikuti seleksi pemberkasan hingga tahap ujian SKD dan SKB secara serentak.
Dalam mengoptimalkan potensi generasi penerus bangsa di tanah air, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan formasi aparatur sipil negara (ASN).
Adapun waktu dari proses seleksi pendaftaran akan dimulai pada tanggal 17 September 2023 ini. Kementerian PANRB telah menetapkan sebanyak 1.030.751
kebutuhan ASN nasional pada 2023.Melansir website Sekretariat Kabinet PANRB yang kami kutip, pada Selasa (12/09/2023). Rekrutmen 572.496
ASN itu terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).Jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Sedangkan aokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 bagi CPNS dan 49.959 untuk PPPK.
Arah kebijakan dibuat dalam memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist. Kemudian mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital.
Tetapi terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi, termasuk terdapat beberapa pemda yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya
Untuk bagian pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.
Terakhir, jumlah tenaga non-ASN sebanyak 2,3 juta, dan saat ini dalam proses diaudit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN). ***