News  

Lagi, ASN di Bulukumba Ditahan Gegara Dugaan Korupsi

Ilustrasi/Int

BULUKUMBA, KUTIP.CO- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pada proses penganggaran proyek irigasi di Dinas Pengembangan Sumber Daya Air (PSDA) di Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2017.

Tersangka ditahan karena diduga melakukan suap untuk proses anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), tahun 2017 sebesar Rp49.819.000.000. Namun, hingga kini proyek rehabilitasi bendungan dan irigasi, di Kabupaten Bulukumba itu belum ada pekerjaan.
Diketahui, penahanan terhadap tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya. Saat ditahan, tersangka menggunakan baju kemeja lengang pendek berwarna merah putih. Tersangka juga terlihat menggunakan topi saat digiring oleh jaksa.
Dikutip dari upeks.co.id, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil SH, MH membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, tersangka ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, setelah menerima pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Pidsus.
“Iya tersangka (Al) tersebut ditahan di Lapas Klas 1 Makassar. Penahanan terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan untuk masa penahanan pertama, ” kata Idil, Senin 18/10/2021.
Diketahui, penetapan tersangka Andi Ikhwan (AI) dilakukan penyidik beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka setelah beberapa kali dilakukan gelar perkara dan hasilnya penyidik berkesimpulan kasus itu terbukti ada melakukan dugaan suap.
Tim penyidik menetapkan AI sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHP. (*)
Baca Juga:   Nakes di Puskesmas Mogok Kerja, Kapus: Pelayanan Tak Boleh Berhenti