Bulukumba, Kutip.co – Pendamping Produk Halal (PPH) World Halal Center Nahdlatul Ulama (WHCNU), Andi Aprisal Wahyudi, menggelar sosialisasi izin usaha sertifikat halal di kantor Desa Sopa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulsel, beberapa waktu lalu.
Kegiatan itu dalam rangka meningkatkan kapasitas izin legalitas NIB dan sertifikat halal pelaku usaha di Desa Sopa,
30 orang pelaku UMKM disektor makanan ringan dan minuman hadir dalam kegiatan bertema “Peningkatan UMKM desa melalui izin legalitas ( NIB dan Sertifikat Halal), tersebut.
Kepala Desa Sopa, Saleh, menyampaikan dan harapannya kepada pelaku usaha.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih banyak atas adanya program itu,” kata Saleh.
Sertifikat halal merupakan salah satu izin penting yang harus dimiliki oleh pelaku usaha makanan dan minuman.
Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal, yang berbunyi “produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.
“Setiap pelaku usaha wajib memiliki izin usaha (NIB) dan sertifikat halal sesuai regulasi yang ada, meskipun pasarannya masih skala lokal namun harus memiliki izin usaha sebagai pegangan,” kata Aprisal.
Setelah NIB ada, lanjut dia, barulah melangkah ke pendaftaran sertifikat halal.
“Setelah sosialisasi ini, saya melakukan pendataan perdusun untuk memastikan berkasnya masing-masing agar target tercapai,” lanjutnya.
Dengan adanya sertifikat halal dan izin usaha, memberikan suatu nilai keamanan, baik itu pelaku usaha dan konsumen.
Hal tersebut aesuai dengan PP Nomor 39 Tahun 2021, semua produk makanan dan minuman yang beredar per 17 Oktober 2024 harus sudah bersertifikat halal.
Jika sampai batas waktu tersebut masih belum bersertifikat halal maka akan ada konsekuensi hukumnya seperti kena sanksi, kena denda.
Ketua PKK Desa Sopa, Uliyana, berterima kasih dan sangat mendukung pelatihan tersebut.
Kegiatan ini memberikan motivasi demi peningkatan UMKM untuk memanfaatkan potensi-potensi yang ada di Desa Sopa.
“Sehingga ekonominya meningkat dan kedepannya semua produk-produk yang di desa sopa di jamin halal dan aman,” kata Uliyana.
Salah satu pelaku usaha, Mirah, mengaku bersyukur adanya fasilitasi yang dilakukan oleu PPH WHCNU.
“Alhamdulillah saya sangat bersyukur dengan adanya sertifikat halal, karena dengan adanya penyuluhan sertifikat, ibu ibu yang pelaku UMKM sangat terbantukan dan tanpa harus bolak balik ke kota untuk mengurus sertifikat halal produknya,” kata Mirah. ***