Menu

Mode Gelap

News · 19 Mar 2023 02:14 WITA ·

Pengedar Hexymer dan Tramadol HCI Ditangkap

badge-check

Editor


					Pengedar Hexymer dan Tramadol HCI Ditangkap Perbesar

Tangerang, Kutip.co – Mengedarkan obat farmasi jenis Hexymer dan tramadol HCI tanpa izin edar, pelaku LM (30) dan RB (30), keduanya warga Kampung Empang, Desa Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

Dari kedua pelaku Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna merah, 28 (dua puluh delapan) butir obat merek Tramadol, 78 (tujuh puluh delapan) butir obat merek Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.81.000,-(delapan puluh satu ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek Realmi warna hitam.

Baca Juga:   Di Miss World, Carla Yules Bawakan Tari "Batu Lapidde" dari Sulsel

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut.

“Ya, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus Tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Malik pada Sabtu (18/03/2023).

“Kedua Pelaku LM (30) dan RB (30) berhasil diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Rabu (08/03) pukul 19.00 Wib di sebuah rumah di Empang, MC Barat, Kecamatan Rangkasbitung,” terangnya.

Baca Juga:   Kapolres dan Dandim Bulukumba Kompak Kawal Proses Eksekusi Tambak di Ujung Loe

Dari tangan pelaku, personel mengamankan barang bukti kejahatan.

“Dari Pelaku LM dan RB barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit handphone merek SAMSUNG warna merah, 28 butir obat merek Tramadol, 78 butir obat merek Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.81.000,-(delapan puluh satu ribu rupiah) dan 1 unit handphone merek REALMI warna hitam,” ungkap Malik.

“Penggunaan obat Heximer dan Tramadol HCI harus dengan resep dokter, karena apabila disalahgunakan penggunaannya akan menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian dan kebanyakan obat tersebut disalahgunakan di kalangan remaja,” terangnya.

Untuk itu, Kasat Narkoba mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi obat tersebut tanpa resep dokter, dan para orang tua agar lebih mengawasi perilaku anak-anaknya.

Baca Juga:   PPS DJP Cabang Bulukumba Gelar Sosialisasi di RSUD Andi Sulthan Daeng Radja

“Karena pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa menyebabkan kematian,” imbau Malik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Bupati Bulukumba Resmikan Rumah Tafhidz Milik Edy Manaf

21 Maret 2023 - 17:27 WITA

Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf meresmikan Rumah Tahfidz Al-Manaf. (Ist)

Melihat Momen Safari KB, Bhakti IBI di Puskesmas Bontobahari Bulukumba

21 Maret 2023 - 15:49 WITA

Alasan Bulog Bulukumba Ikut Siapkan Bahan Pokok di Gerakan Pangan Murah

21 Maret 2023 - 11:11 WITA

Pemkab Bulukumba Helat Gerakan Pangan Murah, Warga: Sangat Membantu

21 Maret 2023 - 10:09 WITA

Ramai Pendaftar Bacaleg 2024, PKS Bulukumba akan Turunkan Survei

16 Maret 2023 - 18:57 WITA

Klarifikasi Andi Yusrandi Yusuf Soal Postingan Facebook

14 Februari 2023 - 12:35 WITA

Trending di News