BULUKUMBA, KUTIP.co — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta kepada penyelenggara pendidikan di daerah-daerah agar mewaspadai tindak kriminal terhadap siswa atau murid sekolah.
Kasus penculikan dan pembunuhan anak di Kota Makassar turut meresahkan masyarakat di daerah lainnya termasuk di Kabupaten Bulukumba.
Atas keresahan itu, Pemprov Sulsel menerbitkan Surat Edaran tentang pengawasan lingkungan sekolah terhadap tindakan kriminalitas terhadap seluruh jenjang satuan pendidikan di Sulawesi Selatan.
Dalam surat edaran nomor 420/0349/DISDIK yang dikeluarkan pada 13 Januari 2023 itu memuat sejumlah poin yang berisi imbauan kepada kepala sekolah agar mewaspadai tindak kriminal yang menyasar anak sekolah.
Poin 1, Diminta kepada Seluruh Kepala Sekolah melakukan upaya memperketat pengawasan dan penjagaan lingkungan sekolah untuk melindungi peserta didik dari tindakan kriminalitas dan secara khusus mencegah terjadinya tindak kriminal penculikan anak pada seluruh Peserta Didik.
Dua, Kepala Sekolah diminta untuk menjalin komunikasi dengan orang tua/wali peserta didik untuk memastikan pada saat jam pulang sekolah, siswa tiba dirumah masing-masing dan pada jenjang Pendidikan Dasar dan PAUD dihimbau agar siswa dijemput oleh orang tua/wali masing-masing.
Tiga, Sebagai bentuk tidakan pencegahan, seluruh Guru dan tenaga kependidikan diminta untuk melakukan pengawasan intensif terhadap aktivitas oknum yang mencurigakan di lingkungan sekolah masing-masing, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terdapat aktivitas oknum mencurigakan di sekitar lingkungan sekolah.
Empat, Kepala Sekolah bersama Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan diminta untuk memberikan edukasi kepada siswa untuk pencegahan tindakan kriminalitas serta mewaspadai ajakan mencurigakan dari orang yang baru dikenal maupun yang dikenal.
Lima, sekolah diminta untuk proaktif berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas atau Babinsa setempat untuk membangun jalur komunikasi sebagai bentuk deteksi dini maupun respon tanggap cepat terhadap potensi tindakan kriminalitas di lingkungan sekolah.
Enam, Kepala Sekolah diminta secara khusus menugaskan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan untuk membentuk Posko dan Tim Reaksi Cepat apabila terdapat laporan siswa yang tidak diketahui keberadaanya.
Tujuh, sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan lingkungan sekolah maka CCTV di seluruh sekolah diminta untuk dapat diaktifkan.
Dan delapan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan monitoring pelaksanaan Surat Edaran ini.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulukumba, Hamrina mengungkapkan bahwa edaran ini telah disampaikan ke masing-masing sekolah.
“Kami senantiasa memantau pelaksanaannya (edaran) ini di sekolah-sekolah dan Alhamdulillah sejauh ini semua sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Bulukumba telah melaksanakan edaran ini,” ucapnya.
Andi Marlina, selaku Kepala TK PAUD Kartini Bukit Harapan juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya meningkatkan pengawasan terhadap murid-muridnya.
Menurut Andi Marlina, bahwa guru-guru yang ada di sekolahnya tidak boleh pulang sebelum memastikan murid-muridnya dijemput oleh orang tua/wali.
Andi Marlina mengungkapkan bahwa setiap muridnya sudah didata lengkap termasuk orang tua atau walinya serta alamat rumahnya.
“Kalau masih ada murid yang belum ada jemputannya kami yang antar langsung pulang ke rumahnya,” imbuhnya.