News  

Lapangan Desa Sopa Jadi Pembahasan Saat RDP di DPRD Bulukumba

Suasana saat RDP di ruang Komisi A DPRD Bulukumba. Foto/Kutip

BULUKUMBA, KUTIP.CO- Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lapangan di Desa Sopa, Kecamatan Kindang, Kab. Bulukumba, Sul-Sel.

Kadis DPMD, Kabid Pemerintahan Desa, Kabid Aset BPKD, Kabag Hukum, Camat Kindang, Kepala Desa Sopa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Sopa dihadirkan dalam RDP tersebut. Hanya saja, dalam pertemuan tersebut tidak dihadirkan pihak yang mengklaim lapangan yang sudah hampir delapan tahun tidak difungsikan.

Diketahui, Desa Sopa merupakan Desa pemekaran dari Desa Mattirowalie. Dan dimekarkan pada tahun 2012 lalu.

Camat Kindang yang dimintai keterangannya saat RDP dimulai, dia mengaku bahwa terkait lapangan Desa Sopa, sudah pernah dibicarakan diruang sekda pada tahun 2009 lalu, dan pada saat itu dihadirkan mantan kepala desa Mattirowalie, dia mengetahui betul bukti aset yang ada di desa sopa.

Baca Juga:   DPRD Kumpulkan Distributor Pupuk, Bahas Soal Kelangkaan Pupuk di Bulukumba

” Sebelum pemekaran tidak ada masalah, nanti setelah Pilkades tahun 2012 barulah muncul permasalahan karena ada masyarakat yang mengklaim “, Ungkap Andi Awaluddin, S. Sos

Diapun menyarankan, bahwa kedepannya sebaiknya yang mengklaim dihadirkan saat RDP.

” Jadi sesuai data yang ada di mantan desa, disitu tercantum bahwa lapangan tersebut merupakan tanah milik Pemerintah “, kuncinya

Sementara itu, Kepala Desa Sopa Saleh, SKM
juga mengakui bahwa sebelumnya lapangan tersebut merupakan Sekolah Rakyat. Dan bahkan didalam data tidak ditemukan bahwa milik seseorang, melainkan dalam surat tersebut dicantumkan bahwa itu tanah Pemerintah.

Baca Juga:   Gaji 5 Pejabat Eselon 2 Belum Dibayarkan, DPRD Bulukumba Panggil Sekda dan OPD

” Jadi yang disegel pertama itu pada tahun 2012 hanya lokasi yang dijadikan kantor Desa, sebelumnya sempat berkantor disana, namun 1 Minggu berkantor tiba-tiba kantor itu disegel”, kata kades dua periode itu.

Saleh kembali bercerita, pada tahun 2018 kata dia, lapangan sepak bola lagi yang dipasangi kawat berduri.

” Sebelum Pilkades 2018 itu sempat dipakai itu lapangan, tapi setelah Pilkades tiba-tiba ditutup kembali, ini merupakan imbas dari Pilkades “, terangnya.

Dia juga mengaku, bahwa dirinya menerima informasi bahwa lapangan itu terbuka jika bukan lagi dia kepala Desa.

Kepala Dinas PMD yang juga turut hadir dalam RDP tersebut mengatakan bahwa kasus di Desa Sopa, dia menyarankan. Sebaiknya kepala Desa melakukan inisiatif untuk menyelesaikan alas hak lapangan tersebut, sebab kata dia, history lapangan itu jelas.

Baca Juga:   DPRD Bulukumba Kembali Gelar RDP soal Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Andi Pangeran Hakim, Ketua Komisi A yang memimpin RDP itu mengatakan, jika memang Pemerintah Desa memiliki alas hak, maka baiknya Pemerintah ambil alih itu aset.

” Jika memang Pemdes punya alas hak, sebaiknya pemerintah desa ambil alih itu lapangan. Saya kira Pemerintah Daerah mensupport itu “, ungkap Andi Pangeran.

Dalam kesimpulannya, dirinya menghimbau kepada kepala Desa Sopa untuk segera mengumpulkan bukti alas haknya. Sebab kata dia, sangat disayangkan jika ada fasilitas untuk kegiatan olahraga namun tidak dimanfaatkan. Apalagi sudah bertahun-tahun.