News  

Biaya Psikologi Naik 50 Persen, ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Bulukumba

AKP Jamal. (Ist)

BULUKUMBA, KUTIP.co Perubahan di tahun 2023 sudah mulai terasa, termasuk perubahan biaya tes psikologi sebagai syarat untuk melakukan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM)

Perubahan atau kenaikan biaya tes psikologi tersebut bukan tanpa dasar, melainkan memang dikabarkan bahwa hal itu sudah menjadi kesepakatan antara Direktorat Polda Sulsel dengan lembaga Psikologi.

Kasatlantas Polres Bulukumba, AKP Jamal menjelaskan bahwa berkaitan dengan pengurusan tes psikologi itu di luar dari Satlantas. Sebab pengurusan psikologi, kata Kasat Lantas Polres Bulukumba yang baru saja menjabat itu, dikelola oleh pihak ketiga penyedia layanan.

Baca Juga:   Asrul Sani Kembali Bertarung Di Pilkades Serentak 2022 Bulukumba

“Jadi untuk pengurusan tes psikologi itu dikelola oleh pihak ketiga penyedia layanan. Namanya itu Badan Asesmen Psikologi Indonesia (BAPI),” kata AKP Jamal kepada KUTIP.co

Dijelaskan AKP Jamal, bahwa wilayah yang dibawahi oleh BAPI ini ada 6 Kabupaten, mulai dari Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba dan Sinjai.

“Jadi saya tegaskan, bahwa bukan kami “Lantas Bulukumba” yang mengelola itu dan menaikkan harganya,” cetusnya menambahkan.

Sekaitan dengan naiknya biaya pengurusan tes Psikologi ini, ia memang prediksikan lebih awal bahwa akan membuat masyarakat kaget. Olehnya, ia memaparkan jika sebenarnya sudah merencanakan untuk melakukan sosialisasi.

Baca Juga:   Senjata Makan Tuan Kembali Terjadi di Bulukumba, Pemilik Meninggal Usai Ditikam Badik Miliknya

“Sebenarnya kita sudah rencanakan sosialisasi terkait kenaikan harga tes psikologi ini,” katanya.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami harap semua elemen bisa membantu untuk menyampaikan ke warga agar mereka tidak kaget ketika melakukan pengurusan tes psikologi, juga perlu disampaikan bahwa bukan hanya di Bulukumba saja, tapi di semua Kabupaten,” tutupnya.

Sekadar diketahui, sesuai Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penandaan Surat Izin Mengemudi, tes psikologi dilakukan oleh pihak ketiga penyedia layanan yang sudah direkomendasikan Polri dengan biaya tes psikologi dikenakan Rp50.000 untuk satu pemohon SIM. Namun, jika pemohon tersebut mengajukan penerbitan untuk dua jenis SIM maka biaya yang dikenakan sebesar Rp75.000. Hanya saja, saat ini mengalami kenaikan dari harga Rp. 50.000 menjadi Rp. 100.000 untuk satu jenis pengurusan SIM.