News  

Mau Daftar PPS Pemilu 2024 di Bulukumba? Ini Syaratnya

Komisioner KPU Bulukumba, Awaluddin.

BULUKUMBA, KUTIP.co Setelah menetapkan Anggota PPK beberapa waktu lalu, KPU Bulukumba kembali membuka rekrutmen penyelenggara Ad-hoc di tingkat desa atau PPS. Jadwal pembentukan PPS ini, dibuka sejak kemarin.

“Iya kemarin per 18 Desember mulai pengumuman pendaftaran calon anggota PPS. Jadwal pengumuman sampai 22 Desember 2022,” kata Komisioner KPU Bulukumba, Awaluddin kepada wartawan, Senin, 19 Desember 2022.

Ia mengatakan, pembentukan PPS dengan cara pendaftaran menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad-hoc (SIAKBA). Selain itu, bisa melalui petugas pendaftaran di Sekretariat KPU Bulukumba.

“PPS 3 orang, sehingga KPU Kabupaten Bulukumba akan menetapakan 2 kali kebutuhan, yaitu 6 orang. 3 orang terpilih dan 3 orang calon pengganti,” kata Awaluddin.

Baca Juga:   Bawaslu Bulukumba Sabet Penghargaan Terbaik III Pemberitaan Media Eksternal

Jadwal Pembentukan PPS:

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS (18 sd 22 Desember 2022)
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS (18 sd 27 Desember 2022)
3. Penelitian administrasi calon anggota PPS (19 sd 29 Desember 2022)
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS (30 Desember 2022 sd 1 Januari 2023)
5. Seleksi tertulis calon anggota PPS (2 sd 4 Januari 2023)
6. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS (5 sd 7 Januari 2023)
7. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS (30 Desember 2022 sd 7 Januari 2023)
8. Wawancara calon anggota PPS (8 sd 10 Januari 2023)
9. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS (11 sd 16 Januari 2023)
10. Penetapan anggota PPS (13 Januari 2023)
11. Pelantikan anggota PPS (17 Januari 2023).

Baca Juga:   Mantan Wabup jadi "Panglima Perang" PKB Bulukumba di Pileg 2024

Persyaratan Calon Anggota PPS:
a. Warga negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara RI tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
h. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat, dan
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga:   KPU Bulukumba Tetapkan DPB Periode Mei 2022, ini Jumlah Pemilih

Untuk kelengkapan dokumen persyaratan, bisa diakses melalui aplikasi SIAKBA KPU atau di sekretariat KPU Bulukumba.