News  

Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk Polisi 

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba. (Humas Polres)

BULUKUMBA, KUTIP.co — Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba, Polda Sulsel, berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu.

 

Berdasarkan dari adanya laporan masyarakat, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dicurigai sering melakukan transaksi narkoba.

 

Kasat Narkoba AKP Suardi, menyampaikan bahwa, dari informasi tersebut tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan.

 

“Dari laporan masyarakat, terduga pelaku dicurigai sering bertransaksi narkoba, sehingga anggota melakukan pemantauan disekitar TKP,” Ungkap AKP Suardi

 

Tim Opsnal Satnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Suardi MH, bersama kanit Opsnal AIPTU Muh. Usman, bergerak untuk melakukan penangkapan.

 

Baca Juga:   Desak Tuntaskan Kasus BPNT, PPM Unras di Polda Sulsel

Terduga pelaku AA alias AS (52) wiraswasta warga Jl.Sultan Hasanuddin Kelurahan Bintarore Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, berhasil diamankan tim opsnal pada Senin 5 Desember 2022.

 

Dari tangan lelaki paruh bayah ini Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti dua shaset plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat 1 gram

 

Selain barang bukti yang diduga sabu, polisi juga menemukan satu buah bong alat isap sabu, dua buah korek api, satu buah sendok sabu dan satu buah Handphone Merek Vivo warna biru hitam .

 

AKP Suardi mengatakan, terduga pelaku dicurigai sering bertransaksi narkoba, sehingga petugas melakukan pemantauan disekitar TKP, dan terduga pelaku berhasil diamankan dirumahnya.

Baca Juga:   Rakor Bawaslu Bulukumba, Maksimalkan Pencegahan Pelanggaran Pemilu

 

“Terduga pelaku ini juga merupakan residivis yang baru beberapa bulan lalu menghirup udara segar, masih dengan Kasus Narkotika,” kata AKP Suardi, Rabu (07/12/2022).

 

Lanjut AKP Suardi bahwa saat dilakukan penggeledahan dirumahnya tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti yang diduga sabu yang sengaja disembunyikan atau di tempel di bawah taplak meja milik terduga pelaku beserta barang bukti lainnya.

 

“Saat ini terduga pelaku beserta barang buktinya telah kita amankan di Polres Bulukumba, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasat Narkoba AKP Suardi.

 

Sementara itu, AIPDA Ajiz Safri selaku Kanit sidik menyampaikan bahwa barang bukti dan urine pelaku akan di bawa ke lab forensik Makassar untuk memastikan apa barang bukti yang di temukan mengandung metapetamine atau tidak.

Baca Juga:   Respati Amankan Pria Pembawa Badik dan 1 Sachet Sabu di Bulukumba

 

“Barang bukti dan urine pelaku akan dibawa ke lab forensik Makassar untuk di uji, apakah mengandung metafetamin atau tidak,” kata AIPDA Ajiz Safri.

 

Lanjutnya menyampaikan bahwa saat ini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan jika terbukti maka terduga pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 15 tahun.