BULUKUMBA, KUTIP.co — Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba Polda Sulsel, berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin 21 November 2022.
Berawal dari berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa terduga pelaku merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sehingga dari informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba
melakukan serangkaian penyelidikan.
“Terkait dengan adanya laporan masyarakat, tentang terduga merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” Kata AKP Suardi Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba.
Tim Opsnal Satnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Suardi,S.Sos.,MH bersama kanit Opsnal AIPTU Muh.Usman
Pada Sabtu 19 November 2022, Tim berhasil mengamankan W (41), seorang petani disaat perjalanan menuju ke rumahnya yang berdomisili di Desa Bukit Tinggi Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba. Beserta barang bukti 9 sachet bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Selain barang bukti yang diduga sabu, polisi juga menemukan 1 batang kaca pirex dan 1 batang sendok sabu yang kesemuanya disembunyikan dalam sebuah dompet atau tas berwarna merah yang disimpan dalam saku bagian depan jaket yang digunakan oleh terduga pelaku W.
“Terduga pelaku dalam perjalanan pulang kerumahnya dan kami cegat dan lakukan penggeledahan,” Ucap AKP Suardi.
Lanjutnya mengatakan, bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, pada saku jaket yang digunakan terduga pelaku ditemukan sebuah tas atau dompet yang berisikan 9 sachet bening yang diduga sabu, 1 batang kaca pirex dan 1 batang sendok sabu.
“Jadi barang bukti yang kami amankan berupa 9 shacet bening yang diduga berisi sabu seberat 4,8 gram ,1 batang kaca pirekx, 1 batang sendok sabu dan 1 unit HP merek Vivo,“ Pungkas Kasat Narkoba AKP Suardi.
Sementara itu, AIPDA Ajiz Safri selaku penyidik pembantu, menyampaikan bahwa barang bukti dan urine
pelaku akan di bawa ke lab forensik Makassar untuk memastikan apa barang bukti yang di temukan mengandung metapetamine atau tidak.
Lanjut AIPDA Ajis menyampaikan bahwa saat ini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan jika terbukti maka terduga pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 15 tahun. (Mad)