News  

Bonceng Pacar Pulang Kerja, Berujung Penikaman

Ilustrasi. (Dok. Merdeka)

BULUKUMBA, KUTIP.co — Tim Gabungan Polres Bulukumba, Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu bersama Patmor UPRC Satsamapta dan unit Satintelkam, mengamankan seorang lelaki SI alias LG (22), seorang nelayan asal Jln. Menara, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, Rabu 16 November 2022.

Nelayan tersebut diamankan setelah melakukan penganiayaan menggunakan badik terhadap seorang perempuan RY (19), warga Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Kapolsek Ujung Bulu AKP Lis Mulyadi menjelaskan, kejadian berawal saat korban dijemput oleh saksi atau pacar korban, NH (19) tahun, dengan menggunakan sepeda motor di tempat kerjanya di salah satu cafe di sekitar pelataran Masjid Islamic Center Dato Tiro.

Baca Juga:   Kantor Pemasaran Perumahan Permata Zarindah Digeruduk warga, Desak Developer Sediakan Air Bersih

Saat mengendarai sepeda motornya, NH yang berboncengan dengan korban tiba-tiba mengerem mendadak di dekat pelaku SI alias LG. Sehingga, pelaku merasa tersinggung dan emosi.

Akibatnya, pelaku seketika mencabut badik, mengejar serta hendak menikam NH. Namun pelaku dihalangi oleh korban, sehingga korban RY terkena badik milik pelaku dan terluka.

Korban berlari menyelamatkan diri di salah satu cafe di sekitar Masjid Islamic Center Dato Tiro Bulukumba.

“Saat diinterogasi pelaku telah mengakui perbuatannya, motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut adalah ketersinggungan. Korban yang sementara berboncengan dengan saksi NH tiba-tiba mengerem mendadak di dekat pelaku yang membuatnya tersinggung,” ungkap AKP Lis Mulyadi.

Baca Juga:   Pendaftaran CPNS dan PPPK Hari Ini Ditunda, Dibuka Lagi 20 September 2023

Saat ini pelaku telah amankan di Mapolsek Ujung Bulu Polres Bulukumba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, pelaku diamankan. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 351 (1) KUHP jo Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 thn 1951 LN No. 78 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bulukumba Iptu H. Marala membenarkan hal tersebut. Katanya, tim gabungan Polres dan Polsek Ujung Bulu, telah mengamankan SI alias LG.

“Benar, pelaku SI alias LG diamankan karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis badik,” ucap Iptu Marala. (Mad/Rls)

Baca Juga:   Ranperda APBD Bulukumba 2024 Ditetapkan Hari ini, Rapat Banggar-TAPD Tembus Pagi