News  

Ini Peran Masing-masing Komplotan Pencuri Asal Jakarta dan Palembang di Bulukumba

Konferensi pers Polres Bulukumba. (Humas)

BULUKUMBA, KUTIP.co — Polres Bulukumba mengungkapkan perkembangan kasus pencurian nasabah bank lintas provinsi yang terjadi di Bulukumba. Kini, polisi sudah mengantongi hasil keterangan saksi-saksi dan para pelaku atau tersangka, yang berjumlah 4 orang.

 

“Dari keterangannya, mereka menginap di salah satu wisma di Bulukumba, pada Kamis (27/10/2022). Sekitar pukul 09.00 Wita, mereka berembuk akan melancarkan aksinya di salah satu Bank di Bulukumba,” kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam saat konferensi pers, Senin (7/11/2022).

 

Ia menjelaskan, pelaku sebelumnya telah memantau salah satu Bank. Di sana, mereka membagi tugas, 2 orang khusus di pinggir jalan sebagai eksekutor, 1 orang di parkiran memantau, dan 1 orang lagi masuk di bank untuk mengintai atau mencari calon korbannya.

 

“Peranan masing-masing, pelaku S berperan masuk di Bank memantau dan mencari calon korban atau nasabah yang telah menarik dananya dari Teller,” ujar AKP Abustam.

Baca Juga:   Polres Bulukumba Ringkus 2 Pemuda yang Beli Sabu Lewat Instagram

 

Setelah itu, kata Kasatreskrim, pelaku S menghubungi rekannya AA yang berada di parkiran, yang berperan memantau ciri-ciri dan kendaraan calon korbannya.

 

“Kemudian AA menghubungi dan memberikan informasi ciri-ciri dan kendaraan yang digunakan oleh calon korban, kepada rekannya yang berada di jalan yakni AP dan YC berperan sebagai eksekutor dengan cara mengikuti korban yang keluar dari Bank BRI,” jelasnya.

 

AKP Abustam menerangkan bahwasanya keempat pelaku tersebut saat diinterogasi di Kabupaten Toraja Utara, diminta untuk menunjukkan keberadaan barang bukti kendaraan sepeda motor yang digunakan dan barang bukti lainnya.

 

Namun, katanya, keempat pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

 

“Keempat pelaku tidak kooperatif, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak ke arah kaki pelaku dengan tujuan melumpuhkan,” jelas AKP Abustam.

Baca Juga:   Pupuk Indonesia Kumpulkan Distributor dan Kios Pupuk Bersubsidi di Bulukumba

 

Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP subsider 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Sebelumnya, pada Kamis (27/10/2022), telah terjadi tindak pidana pencurian oleh keempat pelaku tersebut, terhadap korban seorang warga Kabupaten Bulukumba. Korban pada hari itu telah melakukan penarikan tunai di salah satu Bank di Bulukumba.

 

Setelah melakukan penarikan di Bank, korban menuju pasar sentral Bulukumba untuk berbelanja, lalu memarkir mobilnya. Tiba-tiba pelaku membuka pintu mobil sebelah kanan dan mengambil uang korban berjumlah Rp45 juta yang disimpan di atas tempat duduk mobil sebelah kiri.

Baca Juga:   Bulukumba Terima Dana Rekonstruksi dan Rehabilitasi Bencana Rp 13,6 Milyar

 

Setelah berhasil mengambil uang, pelaku yang berboncengan bersama rekannya kabur dengan mengenderai sepeda motor Merek Yamaha MX King warna merah hitam. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke polisi guna pengusutan lanjut.

 

Berdasarkan laporan Polisi tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan keberadaan pelaku yang berjumlah 4 orang.

 

Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba yang dipimpin oleh Dantim Aiptu Ardiman A Yacob, dibackup oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel yang dipimpin oleh Panit 3 Ipda Abdillah Makmur berhasil mengamankan empat orang pelaku pencurian dana nasabah bank lintas Provinsi di Toraja Utara, pada Jumat (4/11/22).

 

Keempat pelaku diamankan di salah satu penginapan Wisma Kanaan Buntang di Jalan poros Rantepao-Palopo km.2 Kelurahan Tallunglipu Matalo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara. (Mad/Rls)