News  

Ratusan Personel Gabungan Kawal Ketat Eksekusi di Kajang Bulukumba

Proses Eksekusi Lahan di Kajang. (Ist)

BULUKUMBA, KUTIP.co — Kapolres Bulukumba AKBP Suryono Ridho Murtedjo memimpin pengamanan eksekusi berupa tanah perumahan dan kebun seluas ± 3.100 M² di Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang, Kamis 3 November 2022.

Eksekusi itu, dikawal ketat ratusan personel gabungan dari Polres, Polsek Kajang, Polsek Herlang dan Polsek Bulukumpa, serta dibackup personel Kodim 1411/Blk.

Eksekusi dihadiri Dandim 1411/Blk Letkol Inf Kaharuddin Djamaluddin, Waka Polres Bulukumba Kompol Umar, serta para PJU Polres Bulukumba. Ketua pengadilan Negeri Bulukumba Dr Muhammad Adil Kasim bersama jajarannya, juga hadir di lokasi saat eksekusi berlangsung.

Kabag Ops Polres Bulukumba Kompol Muh. Tawil memimpin personel pengamanan yang melibatkan 170 personel gabungan dari Polres dan 3 Polsek dan dibackup oleh anggota Kodim 1411/Blk sebanyak satu Pleton.

Baca Juga:   Kasat Reskrim Baru: Kita akan Tertibkan Tambang Ilegal

Kapolres Bulukumba AKBP Suryono Ridho Murtedjo mengatakan, pengamanan eksekusi yang melibatkan personel gabungan tersebut, berjalan dengan aman, lancar dan situasi kondusif.

“Jadi, kehadiran pengamanan dalam mengawal pihak Panitera pengadilan dalam menjalankan tugas sesuai perintah undang-undang,” ujarnya.

Olehnya, Kapolres berpangkat dua bunga itu, menyampaikan terima kasih mendalam kepada seluruh pihak yang terlibat mengamankan proses eksekusi.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada Dandim 1411/Blk bersama jajarannya dan pemerintah setempat, serta warga yang telah membantu dalam pelaksanaan eksekusi ini, sehingga berjalan kondusif sesuai yang diharapkan bersama,” jelas AKBP Suryono Ridho Murtedjo.

Baca Juga:   Pinca Bank Sulselbar Ajak Pengurus HIPMI Bulukumba Manfaatkan KUR untuk Kemajuan Usaha 

Pihak Jurusita Pengadilan Negeri Bulukumba membacakan 3 Surat Putusan, yaitu:

1. Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor : 31/Pdt.G./2012/ PN Bulukumba tanggal 19 Juni 2013, yang dimenangkan oleh tergugat.

2. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 237/PDT/2013/PT. Mks tanggal 20 November 2013, yang dimenangkan oleh tergugat, dan

3. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1014 K/Pdt/2014 tanggal 11 Agustus 2014 yang di menangkan oleh penggugat.

Setelah putusan dibacakan oleh Panitera atau Jurusita, pihak Pengadilan Negeri Bulukumba mengosongkan lokasi atau objek sengketa dengan cara membongkar kedua rumah dengan menggunakan alat berat (excavator), serta memotong pohon yang berada di area eksekusi dengan mesin Sinsaw.

Baca Juga:   Gelar Ikrar Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas, Bawaslu Bulukumba Apresiasi Kalapas Kelas II A Bulukumba

Kemudian, pihak panitera menyerahkan objek kepada pemohon eksekusi dan dilakukan pemasangan spanduk di dalam lokasi objek berdasarkan hasil putusan perkara yang dimenangkan oleh pemohon.

Proses eksekusi sempat diwarnai aksi protes dari pihak tergugat dan melakukan aksi penutupan jalan menuju lokasi eksekusi. Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, berikan pemahaman oleh petugas di lapangan, akhirnya pihak tergugat mengerti dan proses eksekusi berjalan sesuai yang direncanakan. (Rls/Mad)