News  

Nasib Status Magang Tenaga Kesehatan Bulukumba

Tenaga Kesehatan Bulukumba. (Ist)

BULUKUMBA, KUTIP.co — Nasib Tenaga Kesehatan (Nakes) di Bulukumba, yang statusnya sebagai magang yang menuntut perubahan status menjadi tenaga honorer, Rabu 2 November 2022.

Tuntutan tersebut telah disuarakan sehari sebelumnya, hari ini ratusan NaKes kembali mendatangi Kantor Bupati Bulukumba.

Para NaKes tersebut hadir di ruang pola kantor Bupati Bulukumba, ditemui oleh Sekertaris Daerah, dengan tujuan mendapatkan kejelasan, setelah belasan tahun mengabdi.

“Kami hanya menuntut agar status perubahan yang sebelumnya surat keterangan magang menjadi surat keputusan honorer,” Ucap salah salah satu NaKes.

Baca Juga:   Tingkat Pengangguran Terbuka Bulukumba Terendah di Sulsel
< div data-ad-id="14996" style="text-align:center; margin-top:px; margin-bottom:px; margin-left:px; margin-right:px;float:none;" class="afw afw_ad_image afw_ad afwadid-14996 ">

Berdasarkan Surat KEMENPAN-RB
Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022.
Perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Dalam surat tersebut salah satunya berisi pemberitahuan, yakni menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai Non-ASN.

Kendati demikian perubahan surat keterangan menjadi surat keputusan yang menjadi tuntutan NaKes, sulit untuk dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

“Bahwa Pemda sulit untuk merealisasikan tuntutan tersebut, karena ada aturan yang jauh sebelumnya melarang mengangkat pegawai selain PNS untuk tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN. Jika tuntutan tersebut dilaksanakan maka tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena harus ditandatangani oleh pejabat sebelumnya,” Kata Kabid Humas Pemkab Andi Ayatullah Ahmad.

Baca Juga:   Hari Pertama Masuk Kantor Pasca Libur Lebaran, Bupati dan Wabup Sidak Kantor OPD

Sementara salah satu syarat juga yakni, slip gaji dari APBD dan APBN, karena hal itu yang menjadi syarat untuk pendataan Non-ASN untuk kemudian melakukan pendaftaran PPPK, karena diketahui tahun 2023 tak ada lagi tenaga honorer. (Mad)