News  

Andi Soraya Widyasari Mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak

Anggota DPRD Bulukumba Andi Soraya Widya Sari. (Humas)

BULUKUMBA, KUTIP.co – Anggota DPRD Bulukumba, Andi Soraya Widyasari mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Penyelenggaraanperlindungan perempuan dan anak, Selasa 25 Oktober 2022

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Bulukumba, melalui Wakil Ketua Komisi D Andi Soraya Widyasari, menyikapi tentang banyaknya kasus pembuangan bayi dan kekerasan terhadap perempuan di Bulukumba.

Bayangkan saja, dalam sepekan ada dua kasus yang terjadi. dari data yang berhasil dihimpun, lima kasus pembuangan bayi di Bulukumba, diketahui hanya satu kasus yang pelakunya berhasil diamankan oleh pihak berwajib.

Hal ini membuat anggota DPRD Bulukumba dari fraksi partai PKB, mengusulkan Ranperda tentang Penyelenggaraanperlindungan perempuan dan anak.

Baca Juga:   Siap-siap, Anggota DPRD Bulukumba Bakal Turun ke Dapil, Lakukan Reses Masa Sidang ke Tiga

Menurutnya, usulan Ranperda inisiatif pribadi, namun tetap melalui pembahasan fraksi. Karena diketahui usulan Ranperda tersebut dianggap telah memenuhi syarat.

“Alhamdulillah, usulan Ranperda tersebut telah di ACC, dan telah disetujui oleh delapan fraksi,” Kata Andi Soraya kepada KUTIP.co.

Lebih lanjut mengatakan bahwa nantinya di dalam Ranperda tersebut akan dibahas juga tentang edukasi terhadap perempuan, agar tidak serta merta melakukan hubungan diluar nikah.

“Nantinya didalam Ranperda tersebut akan dibahas tentang bagaimana mengedukasi perempuan untuk tidak serta merta gampang melakukan hubungan diluar nikah, edukasi tentang agama juga pendekatan kekeluargaan, serta anak-anak yang terlantar, bayi yang dibuang juga akan terlindungi, serta peran pemerintah didalamnya,” Kata Anggota DPRD Bulukumba dari Dapil II.

Baca Juga:   Legislator Bulukumba Hadiri Sosialisasi Penginputan Hasil Reses di Bappelitbangda

Rancangan peraturan daerah ini rencananya masuk dalam pembahasan di tahun 2023, (Mad).