BULUKUMBA, KUTIP.CO- Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf membentuk tim terpadu sebagai upaya untuk mengevaluasi tunggakan pajak dan pengelolaan retribusi daerah. Hal tersebut dilakukan guna untuk peningkatan PAD.
Dalam memonitoring evaluasi kinerja tim mengoptimalkan PAD melalui retribusi dan pajak. terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bupati menilai angka pendapatan di sektor tersebut masih terbilang stagnan sehingga perlunya tim bekerja maksimal dalam mengatasi kondisi tersebut.
Ia berencana membetuk kelompok-kelompok untuk memetakan zonasi dalam upaya meningkatkan PBB, sehingga PAD yang didapatkan bisa lebih besar.
“Bulan ini sebisanya sudah terbentuk tim untuk zonasi untuk mengaplikasikan zona mana yang harus kita upgrade PBB nya,” ucap Bupati memberikan arahan.
Mengenai sejumlah bangunan yang tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dikatakannya perlunya pemberian saksi yang tegas bagi pelaku dimana akan dikenakan pembayaran sebanyak 2 kali lipat untuk meberikan efek jera bagi pelanggar serta sebagai bahan pelajaran untuk tidak sembarang mendirikan bangunan tanpa izin.
“Mereka harus bayar 2 kali lipat, beri sanksi yang melekat supaya mereka mengerti untuk tidak asal membangun sekalipun lahannya sendiri, karena ada pemerintah yang mengatur,” tegas Bupati.
Olehnya itu, Bupati meminta agar setiap bangunan yang ada di Bulukumba agar diberikan semacam tanda bahwa telah mempunyai Izin Mendirikan Bangunan, yang mana tentunya Dokumen IMB wajib dimiliki terlebih dahulu oleh sang pemilik bangunan, sebab ketidaklengkapan dokumen properti akan menyulitkan si pemilik bangunan ke depannya saat ingin renovasi ataupun menjual bangunan tersebut, Karena jika tidak, maka otoritas setempat berhak untuk membongkar bangunan yang tidak memiliki IMB tersebut.
“Saya kita, untuk papan IMB itu harus dipasang, begitu juga yang tidak mempunya IMB ditempeli tanda bahwa tidak membayar IMB,” pesan Bupati.
Untuk tim sendiri, Bupati mengatakan bahwa akan terus mengevaluasi secara rutin untuk memonitor sejauh mana perkembangan upaya pengelolaan retribusi dan tunggakan pajak agar optimalisasi PAD dapat dilaksanakan.