News  

Anggota DPRD Bulukumba, Muh. Bakti Melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah

Muh. Bakti Melakukan Sosialisasi Perda Bulukumba di Desa Dampang. (Dok.Humas)

BULUKUMBA, KUTIP.co – Anggota DPRD Kab. Bulukumba, Muh. Bakti melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah, di Desa Dampang, Kec. Gantarang. Rabu, 12 Oktober 2022

Muh. Bakti dalam kegiatan ini menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada Masyarakat.

Bahwa telah ada Perda Pembangunan Industri di Kab. Bulukumba, yang tertuang dalam Perda No. 3 Tahun 2022. Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2021-2041.

“Sebagai mana amanat undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, kegiatan ini pula guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait apa itu industri,” Ucap Legislator Muh. Bakti Asal Dapil II Ganking.

Baca Juga:   LSM LIRA Laporkan Sejumlah Proyek Bermasalah di Selayar ke Kejati Sulsel

“Pembangunan Industri di desa dampang mungkin bisa kita lahirkan, serta beberapa produk industri yang perlu kita kembangkan,” Tambah Politisi Gerindra Muh. Bakti

Sementara itu, Kepala Desa Dampang, Muhardi, S.Pd mengatakan Kami ucapkan banyak terima kasih kepada Anggota DPRD Kab. Bulukumba karena memilih desa dampang sebagai tempat sosialisasi Perda.

“semoga perda ini mampu memberikan motivasi kepada masyarakat desa dampang dalam mengembangkan produk industri,” Kata Muhardi Kepala Desa Dampang. (Mad)