BULUKUMBA, KUTIP.co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RPKKP) di Desa Bontosunggu, Kecamatan Gantarang. Senin, 10 Oktober 2022.
Sosper yang digelar H. Rijal di Desa Bontosunggu, diikuti oleh puluhan masyarakat, mereka yang hadir sangat antusias mendengarkan
Menurut H Rijal, dengan adanya sosialisasi Perda di masyarakat, tentu memberikan pengetahuan luas soal RP3KP tersebut.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi Perda ini, masyarakat bisa lebih cerdas dan mengetahui aturan-aturan terkait pembangunan perumahan dan pemukiman,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, hadir dalam kegiatan ini. Camat Gantarang, Kabag Hukum, dan Andi Riri yang merupakan Kepala Bidang di Dinas PTUR Bulukumba.