News  

Begini Alasan DPRD Bulukumba Tolak Anggaran Pembangunan Satap pada APBD-P 2022

Andi Pangerang Hakim "tengah" saat memimpin rapat Mitra Komisi A. (Dok Ist)

BULUKUMBA, KUTIP.co – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba menolak usulan anggaran pembangunan kantor Satu Atap (Satap) yang nilainya sebesar 24 Milyar.

Penolakan tersebut oleh pihak Banggar DPRD Bulukumba kata ketua Fraksi PPP, itu bermula ketika tim Banggar meminta rdokumen pendukung anggaran tersebut kepada pihak TAPD, hanya saja. TAPD tidak mampu memberikan dokumen dan mangatakan itu rana opd penjelasan terkait dengan nilai anggaran tersebut kepada Banggar.

” jadi kan kita minta rinciannya, dari anggaran 24 M itu,apa peruntukannya bukan sekedar di anggarkan tapi, apa peruntukannya untuk apa saja.genapa 24 m buka 20 m atau 30 mJadi kita minta itu,” kata Andi Pangerang kepada media ini.

Bahkan ditambahkan Andi Pangerang, jika pihaknya juga mengajukan kepada TAPD untuk memperlihatkan terkait dengan AMDAL dari Satap itu.

juga mempertanyakan terkait dengan bagaimana status kantor Jiwasraya yang turut berada pada lokasi yang rencananya menjadi lokasi pembangunan Kantor Satap.

Selain dari itu kata Andi Pangerang menjelaskan, bahwa berkaitan dengan waktu pelaksanaannya, juga dianggapnya waktu sangat mepet. Karna genapa banyak waktu pada apbd pokok tdk dilaksanaka ,mulai bulan pebruari terbuka waktu untuk tender dan dikerjakan tapi itu tdk dilakukan

Baca Juga:   Hasil Temu Alumni dan Reuni Pertama Unhas Bulukumba Gagas Musda 

Sementara disisi lain, selain anggaran Satap yang dibutuhkan biaya besar. Juga ada PPPK ,tpp asn karna banyak asn yg mengeluh dan menpertanyakan terkait dg tppnya yang membutuhkan untuk dibayarkan

“Inikan ada PPPK yang butuh kejelasan, kenapa kita tidak prioritaskan saja untuk PPPK dan masih banyak kegiatan yg lain yg menyentuh masyarakat yg bisa di anggarkan ini, karena kasihan mereka sudah lama menunggu,” cetusnya.

Sementara itu, terkait dengan ketidakhadiran Bupati Bulukumba saat Paripurna lalu di DPRD, itu bukan menjadi alasan untuk DPRD tidak melanjutkannya, sebab kata dia. Pihaknya sepakat untuk melanjutkan paripurna karena sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Bahkan kata dia, pada Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang penghapusan aset ada syaratnya.

“Ini menurut kami bertentangan dengan pengangaran yang di ajukan, kemudian instruksi Presiden melarang bangunan baru.” Tutupnya.

Sementara itu, Kabid Humas Diskominfo Bulukumba yang dikonfirmasi mengaku, bahwa persetujuan bersama Banggar dan TAPD terkait materi perubahan belum disepakati, lalu DPRD sepihak melaksanakan rapat paripurna.

Baca Juga:   PDAM Sakit, Dewas hingga Direktur Diundang Rapat di DPRD Bulukumba

Memang Bamus DPRD Bulukumba telah menjadwalkan rapat paripurna terkait Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD tahun anggaran 2022 pada hari Jumat 30 September.

Subtansi dari rapat paripurna tersebut adalah adanya persetujuan bersama antara bupati dan ketua DPRD yang ditandai dengan penandatanganan berita acara Keputusan Bersama oleh keduanya.

Berita acara ini juga yang menjadi dasar untuk asistensi atau evaluasi ranperda perubahan APBD di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Pada rapat pembahasan antara badan anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), belum mencapai kesepakatan oleh kedua belah pihak.

TAPD mengaku point yang akan disepakati belum selesai dari kedua belah pihak. TAPD meminta disepakati dulu baru melangkah ke tahap paripurna.

Lalu persetujuan/keputusan bersama apa yang mau ditandatangani oleh Bupati Bulukumba di rapat paripurna, jika kesepakatan terkait materi perubahan APBD belum tercapai antara Banggar dan TAPD.

Pasal 179 Undang undang Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan

(1) Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda
tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama
Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun
anggaran berkenaan berakhir.

Baca Juga:   Kapolres Bulukumba: Patroli Gabungan 'Efek Penggetar' Sukseskan Porprov

(2) Dalam hal DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap rancangan Perda tentang perubahan APBD, Kepala Daerah melaksanakan
pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD tahun
anggaran berkenaan.

(3) Penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.

Olehnya itu, yang namanya persetujuan atau keputusan bersama itu, harus ada dua belah pihak, bukan sepihak, sehingga Bupati Bulukumba tidak perlu hadir dalam rapat yang digelar oleh DPRD.

Dengan tidak adanya keputusan bersama terkait ranperda Perubahan APBD sampai batas waktu yang telah ditentukan per 30 September, maka dipastikan anggaran perubahan APBD tidak ada tahun ini, dan secara aturan pemerintah daerah kembali menjalankan anggaran pokok APBD 2022.

Soal Satap yang dipersoalkan DPRD, bukan ranah legislatif menolak, karena sudah dianggarkan pada APBD pokok serta proses lelang telah berjalan.

Soal kemampuan menyelesaikan proyek Satap di tahun ini, Dinas PUTR telah menyampaikan justifikasi secara teknis di DPRD kalau proyek tersebut bisa diselesaikan.