News  

Mengurus Dokumen Adminduk Kini Bisa Di Kantor Camat

Dedi Rahmadi Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bulukumba (Ist)

BULUKUMBA, KUTIP.co – Dalam rangka peningkatan kepemilikan dokumen dan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba, membuka loket layanan di setiap Kecamatan di Bulukumba. Jumat 30 September 2022

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bulukumba Dedi Rahmadi mengatakan bahwa Loket layanan Kecamatan tujuannya adalah untuk mempermudah Masyarakat Bulukumba dalam mendapatkan layanan adminduk dari Disdukcapil Bulukumba.

Mengenai teknisnya yakni di loket Kecamatan, pemohon ke petugas loket Kecamatan untuk pemeriksaan kelengkapan berkas.

Kemudian berkas dikirim ke operator di kantor Dukcapil untuk di input dan di verifikasi, Tanda Tangan Elektronik Kadis kemudian operator kirim hasil dokumen selanjutnya petugas loket kecamatan akan mencetak hasilnya dan diberikan ke pemohon.

Baca Juga:   Usai Tes Urine Oknum Polisi di Bulukumba Positif Narkoba

“Jadi menyerahkan berkas dan mengambil hasilnya di kantor kecamatan saja. Untuk saat ini belum bisa dilakukan perekaman KTP di kantor Camat karena peralatan terbatas, tapi jangan khawatir kami akan mengoptimalkan mobil operasional perekaman untuk keliling secara berkala di masing-masing kantor Camat,” Kata Kadis Disdukcapil Kepada KUTIP.co, Jumat 30 September 2022

Lanjutnya berharap, semoga mendapatkan alokasi anggaran di APBD-P 2022 dan APBD pokok 2023 untuk mengoptimalkan dan meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat.

“Untuk persiapan menghadapi agenda politik tahun 2024 yaitu pemilihan legislatif, Pilpres dan Pilkada maka tahun 2023 yang akan datang, harus dioptimalkan agar masyarakat bulukumba bisa memiliki dokumen kependudukan agar tidak kehilangan hak pilihnya,” Tutup Dedi Rahmadi.

Baca Juga:   Pemdes Bonto Baji Sampaikan Potensi Pertanian Saat Sosialisasi Desa Cerdas

Adapun jenis layanan administrasi kependudukan yaitu, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Pengambilan KTP, dan Pengambilan KIA

Pelayanan perekaman KTP dilakuan di kantor kecamatan akan dilakukan sesuai permintaan dari setiap kecamatan masing-masing. Loket layanan dibuka mulai hari Senin 3 Oktober 2022 di setiap kantor kecamatan masing-masing. (Mad)