BULUKUMBA, KUTIP.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPD Desa Bontoraja. Kamis 15 September 2022
RDP tersebut dilakukan mengingat adanya polemik yang terjadi di Badan Permusawaratan Desa (BPD) Bontoraja, yaitu adanya usulan pengajuan untuk pemberhentian sekertaris BPD Bontoraja.
Dipimpin lansung oleh Ketua Komisi A Andi Pangerang Hakim didampingi oleh Ahmad Akbar, Andi Ahyar, Alkhaisar Jainar Ikrar, dan H. Syarifuddin, hadir dalam RDP ini, Kepala Dinas PMD Akhmad Januaris, didampingi Sekertaris PMD Andi Uke, Inspektorat Bulukumba, Camat Gantarang, PLT Kepal Desa Bontoraja, serta BPD Bontoraja.
Menurut Andi Pangerang Hakim, RDP tersebut dilaksanakan terkait adanya pemberhentian Sekertaris BPD Bontoraja, dari hasil musyawarah yang dilakukan oleh BPD Bontoraja.
“Kembali lagi ke BPD silahkan dilakukan Musyawarah sehingga dapat menentukan keputusan, agar polemik ini dapat diselesaikan,” Ucap Andi Pangerang Hakim saat setelah RDP
Senada disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Akhmad Januaris, mengatakan ke kewenangan internal BPD untuk dilakukan musyawarah kembali, karena menurutnya tidak ada kewenangan dari DPMD untuk melakukan intervensi.
“Silahkan dilakukan musyawarah kembali untuk mengambil keputusan, karena kita tidak punya kewenangan dalam mencampuri urusan internal BPD, kita hanya memfasilitasi jika sudah ada keputusan bersama dari BPD,” Kata Akhmad Januaris saat sedang RDP.
Untuk diketahui sekertaris BPD Bontoraja Andi Fatahuddin diberhentikan dari hasil musyawarah BPD. Dari hasil musyawarah itu telah dilakukan mediasi di kantor Camat Gantarang, yang selanjutnya dilayangkan surat rekomendasi ke DPMD, merasa belum ada hasil, BPD Bontoraja melayangkan surat ke Komisi A DPRD Bulukumba untuk dilakukan RDP. (Mad)