News  

FAMS Minta Kejati Periksa Anggota DPRD Bulukumba

Puluhan massa unjuk rasa didepan kantor Kejati Sulsel.

BULUKUMBA, KUTIP.CO- Forum Advokasi Masyarakat Sipil ( FAMS ) melakukan aksi unjuk rasa (UNRAS) di depan kantor Kejaksaan tinggi SUL-SEL di jalan Urip Sumoharjo, kota Makassar. Selasa 7/9/21 kemarin.

Aksi itu digelar berawal dari dugaan adanya indikasi kerugian negara pada sekretariat DPRD Kabupaten Bulukumba.

Dimana menurut jenderal lapangan aksi (Jenlap) FAMS Erwin mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan yang menemukan banyak kejanggalan pada kegiatan reses anggota DPRD Bulukumba pada tahun anggaran 2020.

” Ada pencairan anggaran reses pada Tahun itu, padahal tidak dilakukan reses karena pandemi”, ucap Erwin melalui rilis yang diterima Kutip.co.

Baca Juga:   Punya 70 Juta Followers Tiktok, Radar Bogor Grup Eksplore Pariwisata Bulukumba

Diapun menjelaskan, Tunjangan Reses tahun 2020 untuk 40 orang Anggota DPRD sebesar Rp1.053.150.000,00 sudah potong pajak

Dari pengakuan Bendahara
Sekretariat DPRD, kata dia, tunjangan reses dianggap sama dengan penghasilan gaji lainnya yaitu dibayarkan tiap bulan.

“Tunjangan Reses tetap dibayarkan kepada setiap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba setiap bulan, walaupun kegiatan kunjungan ke konstituen tidak dilakukan. Ujar Erwin Kepada Media Ini, Selasa, (7/9/21)

Padahal, lanjutnya, Tunjangan Reses bisa diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD jika melaksanakan Reses

Dewan Perwakilan Rakyat yang mestinya menggunakan anggaran sebaik baiknya kini tidak layak di percaya.

Baca Juga:   Tak Bahas Ranperda, DPRD Bulukumba Dapat 'Rapor Merah'

“Semestinya anggaran reses pada tahun 2020 anggota DPRD Bulukumba digunakan untuk menampung aspirasi masyarakat, tapi ini kok terbayar tiap bulan tapi tidak dilakukan.Ujarnya

Selian itu, Erwin juga menyebut, DPRD Bulukumba tidak memiliki pertanggungjawaban yang sesuai UU No 23 Thn. 2014, PP No 18 Thn 2017. sebutnya

Adapun tuntutan Forum Advokasi Masyarakat Sipil, meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan, untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh anggota DPRD Bulukumba dan meminta Kejati sul sel usut tuntas dugaan kasus Reses Fiktif DPRD Kabupaten Bulukumba TA. 2020.