BULUKUMBA, KUTIP.co – Legislator Partai Golongan Karya (Golkar) Bulukumba mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 terkait kerjasama Desa di Desa Sangkala Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, SulSel. Kamis, 8 September 2022.
Perda tersebut kata H. Abu Thalib, merupakan sebuah inisiatif dari 40 Anggota DPRD bersama Pemkab Bulukumba, yang kemudian disosiasikan kepada masyarakat.
Sementara itu, dalam Perda ini dijelaskan Ketua Fraksi Partai Golkar ini. Pemerintah Desa memiliki kewanangan untuk melakukan kerjasama dalam memajukan Desanya.
“Jadi masyarakat perlu tahu, bahwa Perda ini terbuka ruang untuk Desa melakukan kerjasama,” kata H. Thalib dihadapan puluhan masyarakat Desa Sangkala.
Sekedar diketahui, saat Sosper yang digelar oleh Legislator Partai Golkar ini. Turut dihadiri oleh pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Desa, Camat Kajang, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Bagian Hukum dan bahkan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Ayu Andira yang juga dari Partai Golkar.
Pada kesempatan itu, Andi Ayu yang merupakan putri dari H. Thalib ini memanfaatkan kesempatan untuk menyerap aspirasi masyarakat.