BULUKUMBA, KUTIP.co – Dampak kenaikan harga BBM sudah dirasakan oleh supir angkutan umum, angkutan kota, dan angkutan desa, dengan naiknya harga pertalite, hal ini membuat tarif harga angkutan juga naik.
Sehingga instansi terkait yakni, Dinas Perhubungan melakukan rapat yang dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Bulukumba, H. Amri untuk menetapkan harga tarif angkutan, yang menghadirkan perwakilan supir, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Sat Lantas Polres Bulukumba.
Kepala Bidang Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Andi Mappatunru, menjelaskan tarif yang telah disepakati bersama antara supir dan Organda.
“Untuk tarif penumpang angkutan umum tarif lama Rp.10.000 naik menjadi Rp.13. 500, tarif pelajar Rp. 2.000 naik menjadi Rp. 3.000, untuk tarif angkutan dalam kota Rp.5.000 naik menjadi Rp.6.000, harga ini ditetapkan tanggal 6 September 2022,” Kata Kabid LLAJ saat ditemui awak media
Sedangkan untuk tarif angkutan antar daerah, menurut Andi Mappatunru hal itu bukan rana Dinas Perhubungan Kabupaten, sehingga tidak menentukan tarifnya, karena menurutnya tarif yang ditetapkan hanya lingkup kabupaten Bulukumba.
“Kami hanya memfasilitasi supir angkutan umum di lingkup kabupaten Bulukumba saja, untuk angkutan antar daerah di fasilitasi oleh dinas perhubungan provinsi.” Tutupnya. (Mad)