BULUKUMBA, KUTIP.co – Anggota DPRD Bulukumba Hj Nuraidah menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Desa di Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Senin (5/8/2022). Ia berharap perda ini, tak hanya ditahu oleh Kepala Desa saja, tapi masyarakat secara umum.
Legislator PAN ini mengatakan, sosialisasi ini adalah salah satu inisiatif dari dewan perwakilan rakyat daerah bersama dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait dengan sosialisasi perda nomor 7 tahun 2021 tentang kerjasama desa.
Katanya, salah satu tugas DPRD adalah membentuk peraturan perundang-undangan, kumudian disosialisasikan atau disebarluaskan ke masyarakat. Sehingga masyarakat tahu bagaimana aturan-aturan itu diterapkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tujuannya untuk kepentingan desa dalam meningkatkan pengelolaan potensi dan meningkatkan pendapatan asli desa serta penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami turun melakukan sosialisasi supaya masyarakat secara umum tahu, jadi jangan hanya Kades, BPD dan perangkat desa saja yang tahu,” kata Nuraidah.
Menurutnya, kerjasama desa ini saling berkaitan antar satu desa dengan desa lain untuk menghasilkan desa yang lebih baik dan maju serta ke depan mampu melaksanakan pemerintahannya secara mandiri.
“Kalau kerjasama pasti hasilnya akan lebih bagus daripada kerja sendiri sendiri dan tentunya untuk kemajuan desa, dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri” tutur Owner Cafe dan Resto Mattoanging itu.
Sementara, Kepala Desa Palambarae, Andi Umar Siklan sangat mengapresiasi Sosper tersebut. Sebab, dengan perda tersebut menjadi acuan untuk mencari formulasi dalam menyejahterakan masyarakat dan melakukan komunikasi yang baik antara desa tetangga maupun desa lainnya.
“Tentu dengan perda ini lebih mampu meningkatkan pengelolaan dan potensi di masing-masing desa dan terkhusus di Palambarae tidak lepas dari bidang pariwisata, pertanian dan usaha rumah tangga atau UKM,” tukasnya.