BULUKUMBA, KUTIP.co – Upaya nelayan Bontobahari, Kajang, Herlang Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan untuk mencari keadilan pasca rumpon atau alat penangkap ikannya diyertibkan dengan adanya proyek pengerjaan jaringan bawah laut perlahan mendapat titik terang.
Hal itu terbukti, dengan adanya upaya pihak perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut melakukan pemberian kompensasi terhadap para pemilik rumpon.
Kabar dengan adanya pemberian kompensasi terhadap pemilik rumpon, itu disampaikan oleh Yusli Sandi selaku Kepala Bidang (Kabid) Perikanan tangkap Dinas Perikanan dan Kelautan Bulukumba.
Dijelaskan Yusli kepada KUTIP.co bahwa pihaknya tidak tinggal diam dengan persoalan yang dihadapi nelayan di tiga Kecamatan ini, sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membawahi nelayan ini, tentu membuka ruang komunikasi antara pihak nelayan dengan pihak perusahaan yang dianggap menggangu aktivitas nelayan dengan adanya pengerjaan proyek tersebut.
“Ia kami perjuangkan nelayan, yang dimana pada akhirnya. Pihak perusahaan itu memberikan kompensasi kepada nelayan pemilik rumpon,” kata Yusli kepada KUTIP.co melalui Watshaapnya. Jumat, 2 September 2022.
Dijelaskan kembali, bahwa untuk jumlah kompensasi yang diberikan kepada nelayan pemilik rumpon, itu sebesar Rp. 5.000.000.
“Itu untuk Kompensasi awal yah, masih ada sinyal untuk pemberian tali sebanyak 3 rol setiap orangnya. Dan itu kemungkinan nantinya diserahkan dengan berbentuk uang juga, tinggal jumlahnya disesuaikan dengan harga tali setiap rolnya,” jelas Yusli menambahkan.
Sekedar diketahui kata Yusli, bahwa data kemarin 1 September, sudah lebih dari dua puluh nelayan pemilik rumpon yang menerima kompensasi dari pihak perusahaan.
Sementara itu, dikutip dari kelautanperikanan.info bahwa proses pemberian kompensasi ini, dimulai dengan verifikasi kebenaran kepemilikan rumpon, adapun berkas verifikasi yang harus disampaikan nelayan adalah koordinat lokasi, foto rumpon dan surat pernyataan.
Nelayan yang sudah berkesesuaian dengan koordinat lokasi yang ada pada data base tim, akan langsung dibayarkan. Sementara nelayan dengan koordinat yang tidak berkesesuaian dengan data base, akan diverifikasi lebih lanjut seperti kesuaian foto, kode rumpon dan lain-lain.
Sedangkan penyerahan kompensasi ini, disaksikan langsung oleh beberapa elemen seperti perwakilan Polres Bulukumba, Danposal Bulukumba, Polair dan Dinas Perikanan.
Pada kesempatan ini jumlah rumpon yang berhasil dikompensasi sebanyak 24 Unit (posisi data pukul 23.00 1 September 2022).
Adapun jumlah rumpon yang berhasil ditertibkan oleh pihak penyelenggaran FADs Clearance sebanyak 102 rumpon. Jumlah tersebut terdiri dari 99 rumpon yang bertanda dan 3 rumpon yang tidak bertanda.
“Jadi pembayaran kompensasi ini diberikan kepada masyarakat baik itu rumpon yang bertanda maupun yang tidak bertanda,” ucap Ibnu selaku penanggung jawab FADs Clearance.
Olehnya itu kata Ibnu menambahkan, teruntuk semua nelayan yang merasa terpotong rumponnya, untuk segera mengunjungi posko pembayaran di Sapolohe.
Sekedar diketahui, sebelumnya persoalan ini juga sudah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi B DPRD Bulukumba pada Kamis, 1 September 2022 kemarin.