BULUKUMBA, KUTIP.co – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, H. Patudangi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) no. 10 tahun 2020 tentang pembangunan Kepemudaan di Taman Kota, Kelurahan Terang-terang, Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba. Kamis 1 September 2022.
Pada Sosper itu, sebanyak 50an warga yang hadir, mereka yang hadir terlihat antusias mengikuti sosialisasi yang digelar oleh Wakil Ketua II DPRD Bulukumba ini.
Turut hadir Kadisparpora, HM. Daud Kahal dan yang mewakili Kabag Hukum Pemkab Bulukumba, Andi Tenri sebagai sebagai Narasumber.
Kemudian juga turut dihadiri oleh pejabat kecamatan, Camat Ujung Bulu, Wakapolsek Ujung Bulu, Lurah Terang-terang, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Terang-terang.
H. Patudangi mengatakan dalam penjelasannya saat memaparkan Perda Kepemudaan ini, bahwa maksud dan tujuan dari Perda ini kata H. Patu sapaannya, diantaranya kata dia, bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas dan inovatif, mandiri, demokrasi dan bertanggung, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan.
Sementara untuk peran dan tanggungjawab serta hak pemuda, pertama kata H. Patu yaitu: dapat berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan dalam aspek pembangunan.
Dan yang ke dua, peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral dalam menumbuh kembangkan aspek etik dalam moralitas dalam bertindak, memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental spiritual, meningkatkan kesadaran hukum, meningkatkan kedisiplinan dan Nasionalisme, dan meningkatkan kesehatan daerah dan nasional.
Kemudian yang ke tiga, peran aktif pemuda sebagai kontrol sosial dan peran pemuda sebagai agen perubahan.