BULUKUMBA, KUTIP.co – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKD) Kabupaten Bulukumba turun langsung ke masyarakat untuk melakukan pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) di Kecamatan Kindang selama dua hari yang dimulai sejak Rabu 24 hingga Kamis 25 Agustus 2022.
Hanya saja, pada saat proses pelayanan pembayarannya PBB-P2 itu, puluhan warga dihebohkan dengan adanya tunggakan pajaknya ditahun 2020.
Padahal, menurut pengakuan warga yang dinyatakan memiliki tunggakan, dirinya rutin membayar PBB-P2 setiap tahunnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Nasrul, dia mengaku bahwa setiap tahun dirinya rutin membayar pajak kepada kolektor yang ditugaskan untuk menagih pembayaran PBB-P2 ini.
“Saya setiap tahun membayar, bahkan punya bukti pembayaran yang diserahkan oleh kolektor,” kata Nasrul kepada KUTIP.co Kamis, 25 Agustus 2022.
Hanya saja kata Nasrul, pada saat dirinya hendak melakukan pembayaran untuk tahun 2022 yang di lakukan di Kelurahan Borongrappoa, PBB-P2nya dinyatakan ada tunggakan.
“Biasanya saya bayar hanya Rp. 65.000
, tapi kenapa tiba-tiba muncul pajak yang harus saya bayar untuk tahun ini nilainya lebih dari Rp. 200.000, itu kata petugas karena saya ada tunggakan di 2020,” tambahnya.Persoalan ini kata Nasrul menjelaskan, bisa merugikan dirinya dan masyarakat lainnya di Borongrappoa.
Sebab kata dia, pihaknya sudah beritikad baik selaku warga negara untuk turut berkontribusi dalam pembangunan melalui taat membayar pajak. Namun juga merasa dirugikan jika harus membayar berkali-kali dengan tahun yang sama yang telah dibayarkan sebelumnya.
Sementara itu, Camat Kindang Andi Arfah yang dikonfirmasi KUTIP.co mengatakan, bahwa terkait BPKD yang turun langsung untuk melakukan pelayanan pembayaran PBB-P2 ini, itu merupakan inovasi dan tindak lanjut dari tim terpadu yang telah dibentuk oleh Bupati Andi Utta.
Kemudian terkait dengan adanya tunggakan PBB-P2 masyarakat Kindang kata dia, itulah yang akan pihaknya cari benang merahnya.
Olehnya itu, dirinya mengaku akan memerintahkan seluruh kepala Desa dan Lurah untuk meminta kolektornya melakukan validasi data terkait pembayaran PBB-P2 ini.
“Kan selama ini yang diberikan kepada masyarakat hanya bukti bayar sementara oleh kolektor, makanya saya minta kepala Desa dan Lurah untuk melakukan validasi data,” kata Andi Arfah.
Kemudian kata dia melanjutkan, teruntuk di kecamatan Kindang, langkah yang akan pihaknya lakukan adalah validasi data terkait tunggakan dari Bapenda dengan bukti setoran dari Kolektor.
“Jadi nanti akan kita lakukan pencocokan, bukti setoran kolektor dengan data tunggakan dari Bapenda,” jelasnya.
Sementara itu, terkait apa yang dilakukan oleh Bapenda ini, itu hal yang baik kata Andi Arfah. Sebab ini salah satu langkah untuk mengetahui titik terang dari persoalan ini.
“Kan selama ini masyarakat hanya berhubungan dengan kolektor, tanpa mereka diperlihatkan dengan bukti setoran melalui slip pembayaran dari Bank Sulselbar, melainkan hanya diberikan bukti pelunasan sementara,” cetusnya.
Kedepannya kata dia mengharapkan, persoalan ini tidak lagi terulang.
“InsyaAllah dalam waktu dekat saya akan minta data hasil validasinya yang telah dicocokan itu, jikapun ada yang didapati mencoba untuk bermain, maka kita akan serahkan kepada pihak terkait untuk prosesnya.” Tutupnya.