BULUKUMBA, KUTIP.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Andi Anwar Purnomo menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2022 di Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Minggu, 14 Agustus 2022.
Diketahui, Perda No 5 tahun 2022 ini tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Frekursor Narkotika.
Perda tersebut kata Andi AAN sapaannya, dibentuk oleh Pemprov Sulsel guna untuk mencegah masyarakat terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika ini.
Selain Sosper kata Andi Aan melanjutkan, kehadirannya di Desa Palambarae ini, juga untuk bersilaturahmi dan menyaksikan langsung pembangunan pondok Tahfidzul Qur’an As’adiah Mabbarakka milik Ustadz Andi Armayadi.
“Saya hadir di kampungta ini untuk bersosialisasi terkait bahaya Narkotika, semoga masyarakat Palambarae ini tidak ada yang terlibat mengkonsumsi barang terlarang tersebut,” kata Andi Aan.
Ditambahkan Andi Aan, dengan adanya pondok Tahfidzul Qur’an di Desa Palambarae ini, diharapkan masyarakat dan generasi muda Palambarae tidak terlibat dengan peredaran dan penggunaan barang terlarang jenis Narkotika atau dikenal sabu-sabu.
Untuk diketahui, kehadiran Andi AAN di Desa Palambarae yang dipusatkan di Pondok Tahfidzul Qur’an As’adiah Mabbarakka, dia memberikan bantuan sejumlah uang tunai untuk pembangunan pesantren milik Ustadz Millenial Bulukumba.