BULUKUMBA, KUTIP.co – Satuan Lalulintas Polisi Resort Bulukumba, melaksanakan giat penindakan terhadap pengendara yang parkir liar di sepanjang jalan larangan berhenti di depan Pasar Sentral Kabupaten Bulukumba.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP DESY AYU didampingi oleh Kaur Bin OPS Lantas Bulukumba IPTU ANWAR , Kanit Turjawali IPDA GUNAWAN, serta anggota Sat Lantas Polres Bulukumba.
Hal tersebut dilakukan mengingat banyaknya keluhan pengendara, yang resah terhadap adanya aktivitas pengendara lain yang parkir di sepanjang jalan di depan Pasar Sentral Bulukumba, yang menimbulkan kemacetan.
“Kegiatan ini kami lakukan sesuai dengan monitoring kami di lapangan dan laporan masyarakat, bahwa adanya peningkatan arus lalu lintas oleh kendaraan yang parkir ditempat yang tidak sesuai,” Kata AKP DESY AYU Kepada KUTIP.co, Rabu 3 Agustus 2022
Lanjutnya, menghimbau kepada sopir dan masyarakat yang menggunakan fasilitas pasar untuk mematuhi rambu larangan tersebut, karena menurutnya akan secara rutin melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut sesuai dengan UU LLAJ.
Sementara itu Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli,(TURJAWALI) IPDA GUNAWAN mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah bentuk penegakan hukum, terhadap pelanggar lalulintas.
“Giat ini adalah bentuk penegakan hukum, bagi pelanggar lalulintas, seperti halnya larangan berhenti dan parkir di depan pasar sentral,” Kata Kanit TURJAWALI, Rabu 3 Agustus 2022
Lanjutnya berharap agar pengendara dan masyarakat lebih mematuhi aturan lalulintas, di sisi lain juga agar kemacetan di jam-jam tertentu, akibat kepadatan lalulintas dapat teratasi. (Mad)