BULUKUMBA, KUTIP.co – Pengadaan Website Desa di Bulukumba telah melalui tahap pemeriksaan, setelah sebelumnya diduga ada yang melakukan penyimpangan terhadap pengadaan Website Desa tersebut.
Bahkan Inspektorat Bulukumba juga telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pengadaan Website Desa, ke Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
Saat dikonfirmasi Kepala Inspektorat Taufik beberapa waktu lalu mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Bulukumba, hasilnya telah di serahkan ke Pemerintah Kabupaten Bulukumba (Bupati Bulukumba).
Bahkan menurutnya, setelah diserahkan ke Pemerintah Bulukumba, akan dilakukan lagi tindak lanjut, jika terbukti Kepala Desa terbukti melakukan penyimpangan terkait pengadaan Website Desa, maka jika ingin kembali mencalonkan diri sebagai Kepala Desa maka tidak diberikan lagi bebas temuan.
“Sudah dikirim Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Pak Bupati, jadi nanti itu dari Pak Bupati ada tindak lanjutnya, jika ada ketahuan melakukan penyimpangan, maka harus di kembalikan(kerugian negara),”
Kata Taufik melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin 1 Agustus 2022. (Mad)
Ditambahkannya, jika kepala Desa tidak mengembalikan, maka nanti kalau ingin mencalonkan kembali menjadi Kepala Desa tidak diberikan lagi bebas temuan.
“Tapi kalau dia kembalikan sebelum tahapan, maka dia masih bersyarat.” Tutup Taufik.