KUTIP.CO, BULUKUMBA – Akademisi yang juga Dosen Fisipol Universitas Bosowa Makassar, Arief Wicaksono angkat bicara terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 yang tak dibahas.
Menurutnya, gagalnya pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 menjadi rapor merah terhadap kinerja DPRD Bulukumba.
“DPRD memiliki fungsi legislasi dan budgeting. Lalu apa alasannya tidak melakukan pembahasan ranperda bersama pemda,” bebernya.
Sehingga menurutnya kinerja DPRD Bulukumba patut dipertanyakan karena mereka tidak melaksanakan fungsi legislasi tersebut.
“Ini tentu sinyalemen buruk, DPRD digaji untuk melaksanakan fungsinya, namun tidak dilaksanakan dengan baik,” sorotnya.
Sebelumnya, DPRD Bulukumba telah melaksanakan beberapa kali rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menyusun jadwal pembahasan.
Namun tidak pernah menghasilkan keputusan terkait jadwal pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.
Ketua DPRD Bulukumba berkilah bahwa Pemda Bulukumba lambat menyerahkan dokumen Ranperda.
Kabid Humas Diskominfo Andi Ayatullah Ahmad membantah dan mengatakan bahwa penyerahan dokumen tepat waktu.
Seharusnya, kata Andi Ulla sapaannya, Ketua DPRD mengecek sebelum membuat pernyataan yang menyudutkan Pemda.
“Harus cek dulu kapan penyerahan dokumen itu dilakukan yang ditandai dengan tanda terima penyerahan dokumen,” katanya.
Faktanya bahwa tanda terima penyerahan dokumen ranperda tersebut ditandatangani oleh Sekretaris DPRD pertanggal 30 Juni, dari surat pengantar yang ditandatangani Bupati per 29 Juni yang ditujukan ke Ketua DPRD.
“Pertanyaannya apakah 30 Juni itu sudah melewati batas waktu yang diatur dalam diregulasi bahwa penyerahan paling lambat 6 bulan setelah anggaran berakhir?, tanyanya.
Lebih lanjut, dikatakan dari tanggal penyerahan itu, masih ada tersisa satu bulan untuk dibahas bersama DPRD. Namun pihak DPRD melalui rapat Bamus selalu gagal menentukan jadwal dengan alasan tidak jelas.
“Kalau dikatakan banyak agenda DPRD yang lain, apakah memang ini ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan bagian dari agenda penting?. Silahkan masyarakat menilai,” ungkapnya.
Namanya rancangan peraturan daerah, tambahnya, itu menjadi fungsi legislasi DPRD untuk membahas. Untungnya, dalam aturan, jika DPRD tidak melakukan pembahasan sampai batas waktu ditentukan, maka penetapan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dapat melalui Peraturan Kepala Daerah.
Informasi terakhir, DPRD Bulukumba melakukan rapat Bamus pada 27 Juli yang lalu, dan memutuskan tidak membahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD dengan alasan waktu pembahasan sudah tidak cukup. (*)