BULUKUMBA, KUTIP.co – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban APBD 2021 Pemkab Bulukumba batal dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba.
Alasannya kata Ketua DPRD, H. Rijal, sebab pihak Pemkab Bulukumba lambat menyetor dokumen yang pihaknya minta.
“Waktunya untuk penyetoran kan ada tiga bulan, hanya saja pihak Bupati lambat menyetor ke kami,” kata H. Rijal yang didampingi ketua Komisi B Fahidin HDK saat ditemui di ruang Fraksi PPP. Rabu, 28 Juli 2022.
Pihak Pemkab menyetor Dokumen tersebut kata H. Rijal menambahkan, itu pada saat 30 Juni lalu. Sementara kan sebelum itu harusnya sudah dibahas.
“Kami kan di DPRD juga mempunyai rencana kerja yang sudah dijadwal, dan harus kami jalankan,” urainya menambahkan.
Saat itu kata H. Rijal, Badan Musyawarah sudah mengusulkan untuk membahas LKPJ APBD 2021, hanya saja pihak Pemerintah Daerah berkoodinasi dengan pihak Biro Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan, konfirmasinya itu, bahwa sudah sangat terlambat untuk dibahas.
“Jadi pada waktu itu juga, pak Sekda mengatakan bahwa tidak usah dimasukkan dalam penjadwalan kegiatan, jadi memang itu tidak dibahas karena waktunya sudah mepet,” tambahnya.
Ini perlu diketahui kata H. Rijal, agar masyarakat itu bisa tahu siapa sebenarnya yang membuat masalah awal, karena pembahasannya memang terakhir pada 30 Juli, sementara pihak Pemkab serahkan pada 30 Juni jam 1 siang lau, sedangka kata Politisi muda PPP ini mengatakan, bahwa pihaknya punya agenda lain yang sudah diatur jauh sebelumnya.
“Jadi ini tidak ada kaitannya dengan APBD perubahan, APBD perubahan itu, nanti dibahas pada September, itu sesuai aturan,” jelasnya.
“Jadi itulah sebabnya sehingga LKPJ APBD 2021 tidak dibahas, karena untuk apa dibahas kalau hanya sekedar seremonial.” Tutupnya.
Sementara itu, Sekda Bulukumba Muh. Ali Saleng yang ditemui di kantornya pada Kamis, 28 Juli 2022. Dia mengaku bahwa memang pihaknya sudah mengkonsultasikan dengan Keuangan Provinsi, hanya saja memang kata dia, Provinsi menganggap bahwa sudah terlambat.
“Dengan waktu 3 hari tersisa dari aturan yang dituangkan dalam PP 12 tahun 2019, sebenarnya bisa saja dibahas jika memang mau dikebut, tapi karena beliau di DPRD memiliki banyak kesibukan, termasuk hadiri Musrenbang di 109 Desa,” kata Ali Saleng kepada Kutip.co
Ditanya soal apa alasan pihaknya sampai lambat menyetor dokumen yang diminta oleh DPRD, Ali Saleng menjelaskan, bahwa sebenarnya pihaknya tidak terlambat. Sebab kata dia, belum lewat dari waktu yang ditentukan.
“Belum lewat waktunya, kan jelas dalam aturan, bahwa penyerahan LKPJ APBD itu waktunya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
“Seandainya lewat dari hari yang telah ditentukan sesuai dengan PP tersebut, maka kami yang tidak patuh, tapi ini kan masih sesuai dengan jadwal yang ada di PP 12 tahun 2019,” urainya.
Kemudian tambah mantan Kadis Pariwisata ini, bahwa jadwal pembahasan hingga penetapan perda LKPJ APBD sendiri, itu ada satu bulan waktunya.
“Jadi kan kami masukkan Dokumen LKPJ APBD pada 30 Juni lalu, kemudian ada waktu satu bulan untuk membahasnya, di bulan berikutnya itu,” terangnya menjelaskan.
Dijelaskan kembali, bahwa jikapun LKPJ APBD tidak dibahas di DPRD, tetap ada yang mengatur di PP 12 Pasal 197 terkait Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Perkada yang dimaksud kata Ali Saleng, nanti itu bisa ditetapkan setelah mendapat pengesahan dari Menteri bagi Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota.
“Jadi biarpun DPRD tidak membahas LKPJ ini, di PP 12 Pasal 197 tetap memberikan ruang untuk ditetapkan melalui Perkada.” Tutupnya.