News  

Ketua dan Sekwan DPRD Bulukumba Angkat Bicara soal Temuan BPK TA 2021

Ketua DPRD Bulukumba H. Rijal yang didampingi Sekwan dan Ketua Komisi B. (Dok Ist)

BULUKUMBA, KUTIP.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara terhadap biaya perjalanan dinas Sekretariat DPRD Bulukumba dan Sekretariat Daerah Bulukumba untuk tahun anggaran 2021.

Diketahui, Sekretariat DPRD Bulukumba mengembalikan kelebihan dana perjalanan sebesar Rp. 250.000.000 sedangkan Sekretariat Daerah sebesar Rp. 100.000.000.

Khusus untuk DPRD sendiri, dari dana sebesar Rp. 250.000.000 juta itu, terdapat kelebihan biaya perjalanan dinas untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Bulukumba beserta dengan ASN Sekretariat DPRD Bulukumba.

Sementara untuk Sekretariat Daerah, dari kelebihan biaya sebesar Rp. 100.000.000 itu, terdapat biaya perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati serta ASN Sekretariat Daerah sendiri.

Baca Juga:   Syamsir Paro Sosper Pembangunan Kepemudaan di Ujungloe

Kepada media ini, Ketua DPRD Bulukumba mengatakan, bahwa setelah mengetahui terkait adanya kelebihan biaya perjalanan dinas setelah BPK melakukan Audit dan adanya indikasi kerugian negara, pihaknya kata H. Rijal langsung melakukan koordinasi sesama pimpinan dan anggota DPRD untuk melakukan pengembalian dana yang dimaksud BPK.

“Ia kami kembalikan pada Maret lalu, saat itu setelah adanya penyampaian indikasi kerugian, kami bersepakat bersama dengan Sekwan untuk segera mengembalikan kelebihan tersebut,” kata H. Rijal saat didampingi Fahidin HDK bersama Hj. Naida dan Sekwan H. Abdul Rahman. Rabu, 27 Juli 2022.

Baca Juga:   846 Pokok Pikiran Anggota DPRD Bulukumba Diparipurnakan

Pihaknya kata H. Rijal, karena dia percaya BPK meski belum ada perintah pengembalian. Dirinya bersama rekan-rekannya di DPRD Bulukumba memilih untuk melakukan pengembalian terlebih dulu.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bulukumba, Abdul Rahman menjelaskan, terkait masalah temuan BPK khususnya perjalanan dinas sudah mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2000. Dalam aturan tersebut sangat jelas disebutkan bahwa, jika anggota DPRD melakukan perjalanan dinas dan tidak menemukan bukti pembayaran, maka anggota DPRD bisa melakukan pertanggungjawaban ril yang ditandatangani oleh yang bersangkutan.

Baca Juga:   Ini Syarat Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada Bulukumba

“Jadi begini waktu pemeriksaan BPK dilakukan, BPK hanya mengambil dua sampel yakni Sekretariat DPRD dan Sekretariat Pemerintah Kabupaten. Pada temuan BPK bukan hanya temuan perjalanan dinas anggota DPRD yang ditemukan, tapi juga ada temuan perjalanan Aparatur Negeri Sipil (ASN) lingkup Sekretariat DPRD,” jelasnya.