News  

Pembangunan Jembatan Bialo Mangkrak, DPRD Bakal Dorong KPK Audit Pengguna Anggaran

H. Abu Thalib "baju biru" saat diwawancarai wartawan. (Dok Kutip)

BULUKUMBA, KUTIP.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba melalui komisi C, bakal meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) untuk mengaudit pembangunan jembatan Bialo yang hingga saat ini belum ada kejelasan kelanjutan pembangunannya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Anggota Komisi C H. Abu Thalib saat ditemui di kantornya. Rabu, 27 Juli 2022.

Menurut Politisi senior H. Abu Thalib, kalau tidak ada kejelasan penyelesaian dari pembangunan jembatan Bialo tersebut, maka tidak tanggung-tanggung kata dia, akan mendorong KPK untuk mengaudit pengguna anggaran.

Sebab kata Abu Thalib, pada tahun anggaran 2021 lalu, ada anggaran yang disiapkan sebesar 23 Milyar. Hanya saja, anggaran tersebut tidak dipergunakan untuk melanjutkan pembangunannya.

Baca Juga:   Ini Nama-nama Pansus LKPJ Bupati Bulukumba TA 2023

“Tahun lalu kan jelas-jelas ada anggarannya, kemudian sudah ada pemenang tendernya pada bulan Februari. Namun tidak dikerjakan, bahkan dibatalkan kontraknya pada bulan Agustus 2021 lalu” sesal H. Abu Thalib.

Sementara kata Abu Thalib, pihaknya sudah berjuang untuk supaya jembatan ini bisa diselesaikan agar dapat dimanfaatkan masyarakat, tapi nyatanya, masih saja sepeti itu tanpa ada kejelasan penyelesaiannya.

“Saya tidak mengerti ini, kenapa anggaran tidak digunakan, ada apa, perlu memang pihak KPK untuk menelusurinya,” ucapnya menambahkan.

Bahkan kata dia menambahkan, anggaran sebesar kurang lebih 23M itu yang disepakati di DPRD untuk pembangunan jembatan Bialo tahun anggaran 2022 lalu, hingga saat ini pihaknya juga belum mendapatkan kabar terkait dikemanakan anggaran tersebut.

Baca Juga:   Aktivitas Pasar Setam Masih Berlangsung, Pedagang Pasar Tumpah di Cekkeng Harap Pihak Terkait Beri Solusi

“Kalaupun misalkan anggaran itu dialihkan ke bidang lain, maka itu sudah tidak benar. Karena kan itu peruntukan untuk jembatan Bialo,” tandasnya.

Sementara itu, Fahidin HDK yang ditemui di tempat yang sama juga mengaku, bahwa anggaran sungai Bialo yang senilai kurang lebih 23M itu, tidak mengetahui pasti terkait dikemanakan anggaran tersebut.

“Kami juga di komisi B tidak tahu dikemanakan anggaran itu, karena tidak ada juga penyampaiannya ke kami,” ucap Ketua Komisi B ini.

Ditambahkan Fahidin, sesuai dengan hasil Review Inspektorat, bahwa pembatalan pengerjaan pembangunan jembatan Bialo itu, tidak dibenarkan dan melanggar hukum. Karena tidak ada aturan yang mengatur terkait pembatalan ke dua belah pihak.

“Ini disampaikan langsung oleh pihak Inspektorat saat melakukan rapat banggar tahun lalu,” cetusnya.

Baca Juga:   12.000 Liter Air Bersih Disalurkan Polres Bulukumba untuk Warga Pao Jawae Gantarang 

Untuk diketahui, pihak rekanan telah meminta pencairan uang muka kepada pihak PU Bulukumba, hanya saja tidak digubris sampai dilakukan pemutusan kontrak.

Terpisah dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Andi Zulkifli mengatakan bahwa pihaknya bakal mengusulkan kelanjutan pembangunan jembatan Bialo tersebut pada tahun 2023.

“Kita akan usul nanti pada tahun anggaran 2023,” kata Andi Zulkifli saat dikonfirmasi.

Dia menambahkan, bahwa soal anggaran yang batal digunakan pada tahun 2021 lalu, mantan Kadis PSDA ini mengaku bahwa anggaran tersebut dikembalikan ke kas Daerah.

“Ia itu dikembalikan ke kas Daerah, soal bagaimana anggaran tersebut, itu tim anggaran yang lebih tahu.” Tutupnya.