BULUKUMBA, KUTIP.co – Putusan Praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka BRIPKA IE (33), kepada Penyidik Polres Bulukumba hari ini telah di putuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba. Senin, 25 Juli 2022.
Oleh Pengadilan Negeri Bulukumba, memutuskan menolak Praperadilan yang dilayangkan oleh BRIPKA IE atas ditetapkannya sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polres Bulukumba.
Diketahu, sebelumnya mantan kanit Binmas Polsek Kajang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bulukumba atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap seorang perempuan berinisial R yang tak lain adalah kerabatnya sendiri.
Bukan hanya BRIPKA IE, namun adik perempuannya berinisial ID turut menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Ps.Kasi humas IPTU H.Marala, membenarkan hal tersebut bahwa sidang praperadilan yang dilayangkan BRIPKA IE ke Pengadilan Negeri Bulukumba telah diputuskan hari ini dan hasilnya di Tolak.
“Ya, sudah ada diputusanya tadi oleh Pengadilan Negeri dan hasilnya menolak Praperadilan yang diajukan oleh BRIPK IE terhap Penyidik Polres Bulukumba.
IPTU H.Marala menambahkan, bahwa praperadilan yang dilayangkan oleh BRIPKA IE berawal setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik dalam kasus penganiayaan yang menimpa korban perempuan R. Kasusnya ditangani oleh unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bulukumba.
“BRIPKA IE, tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sehingga melayangkan praperadilan ke Pengadian Negeri Bulukumba,” tambahnya.
Terpisah kanit Pidum AIPDA Supriadi, dia mengatakan bahwa terkait dengan ditolaknya gugatan praperadilan BRIPKA IE oleh Pengadilan Negeri Bulukumba, maka langkah selanjutnya akan melakukan pemeriksaan tambahan dan menunggu petunjuk jaksa.
“Jadi dengan ditolaknya gugatan prapradilan BRIPK IE, maka kami penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan dan selanjutnya menunggu petunjuk pihak jaksa.” Kata Supriadi.
Sementara itu, Melalui kuasa hukum IE, hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum yaitu praperadilan, karena pihaknya menganggap tidak puas dengan proses hukum yang berjalan.
“Berdasarkan hasil advokasi kami sebagai kuasa hukum telah mengumpulkan bukti-bukti, dan terjadi kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan oleh Polres Bulukumba (Reserse Kriminal) karena klien kami tidak melakukan tindakan penganiayaan yang separah dikatakan oleh pelapor, seperti menampar dan membanting korban yang diduga sedang hamil” Kata Hardiyanto Kuasa hukum IE. Saat Konferensi Pers Jumat 15 Juli 2022 lalu.
Lebih lanjut menjelaskan, bahwa kejadian di rumah panggung yang telah dibeli oleh terlapor bahwa pada saat peristiwa berlangsung IE(terlapor) mengatakan bahwa hanya peristiwa tarik menarik antara pelapor dan terlapor, tidak terjadi penamparan dan pelapor RW (pelapor) tidak dibanting oleh terlapor.
Bahkan menurut kuasa hukum IE, mengatakan tidak ada bekas luka memar di wajah pelapor, hal itu dibuktikan dengan dokumentasi saat melapor ke Polres Bulukumba.
Hal yang disayangkan juga menurut kuasa hukum, bahwa adik IE juga ditetapkan oleh Polres Bulukumba (Reserse Kriminal) padahal IS tidak sama sekali pernah kontak fisik dengan pelapor pada saat peristiwa tersebut terjadi.