BULUKUMBA, KUTIP.co – Terminal bayangan yang berada di jalan trans Sulawesi tepatnya di Labuang Korong Kelurahan Bintarore, Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba, tetap beroperasi meski telah diberi teguran oleh polisi.
Hal ini membuktikan bahwa kesadaran para sopir mobil omprengan masih kurang, karena semestinya terminal induk yang menjadi tempat mangkal para sopir untuk menaik turunkan penumpang, namun para sopir lebih memilih di pinggir jalan tersebut untuk menunggu penumpang.
Terminal Bayangan tersebut, juga diduga Pendapatan Asli Daerah (PAD) bocor, karena tidak adanya retribusi yang di tarik di tempat itu, beda halnya ketika berada di terminal induk.
Warga yang biasa menyaksikan aktivitas mobil angkutan antar daerah yang menaik turunkan penumpang, mengaku bahwa hal ini juga dapat membahayakan pengendara lain karena dilakukan di bahu jalan bahkan sampai larut malam.
” Iye’ pak disitu (Kelurahan Bintarore, Ujung Bulu) sering mengambil penumpang karena warga sudah terbiasa cari mobil angkutan disitu bukan lagi di terminal induk, karena banyak mobil angkutan sampai malam menunggu penumpang,” Kata ZARIF seorang warga setempat, saat memberikan tanggapan terkait terminal bayangan di salah satu Warkop Kota Bulukumba. Rabu 20 Juli 2022.
Sementara itu Sat Lantas Polres Bulukumba, melalui Kaur Bin OPS(KBO) IPTU ANWAR mengatakan bahwa sudah pernah dilakukan penindakan dan dihimbau untuk kembali masuk ke terminal induk.
“Tidak boleh ada terminal selain terminal induk dinda, sudah ada langkah-langkah kita ambil, kita himbau untuk masuk semua ke terminal induk, dan sudah ada yang kita tindaki, tapi kalau tidak ada petugas mereka kembali lagi” Kata IPTU ANWAR saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Terpisah dengan Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Bulukumba Andi Mappatunru, mengaku tidak ada terminal bayangan di Bintarore.
“Tidak ada terminal bayangan di Bintarore, terkait dengan aktivitas mobil yang menunggu penumpang, kami telah melakukan rapat koordinasi dengan Sat Lantas Polres Bulukumba, dan kesimpulannya akan dilakukan penindakan, dan Sat Lantas juga sebelumnya telah melakukan operasi penindakan mobil yang menunggu penumpang di Bintarore,” Jelas Andi Mappatunru. Rabu 20 Juli 2022
Lanjutnya membuahkan, bahwa aktivitas kendaraan yang menunggu penumpang di Bintarore adalah rata-rata kendaraan plat hitam/pribadi yang tidak sesuai peruntukan untuk mobil penumpang umum, hal ini tentu melanggar ketentuan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. (Mad)