BULUKUMBA, KUTIP.co – AI yang merupakan kasi Pantren Kementerian Agama (Kemenag) Bulukumba resmi dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Bulukumba usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menetapkannya sebagai tersangka.
Diketahui, AI disangkakan melakukan tindak pidana pemotongan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) di 10 Kecamatan yang ada di Bulukumba.
Dijelaskan Kajari Bulukumba, Cahyadi Sabri bahwa BOP untuk TPQ yang bermasalah ini pada tahun anggaran 2020 lalu untuk tahap pertama.
“Jadi ini BOP merupakan bantuan untuk TPQ dimasa pandemi covid-19,” kata Cahyadi Sabri saat ditemui wartawan di kantornya. Rabu, 20 Juli 2022.
Dia menambahkan, bahwa cara tersangka mendapatkan jatah dari BOP ini dengan cara memungut atau memotong dari penerima.
Adapun dana yang dipungut atau dipotong oleh tersangka ini, sebanyak Rp. 3.000.000 perTPQ yang jumlah keseluruhannya mencapai RP. 300.000.000 jutaan lebih.
Ditanya soal apakah masih ada tambahan tersangka dari kasus BOP tersebut, Cahyadi Sabri mengaku bahwa pihaknya akan melihat diperkembangan penyelidikan nantinya.
Sementara itu kata Cahyadi, untuk pasal yang disangkakan terhadap AI sendiri, pihaknya menyangkakan Pasal 12 huruf E UU Tipidkor dan pasal 11 ayat 1 UU Tipidkor dan ancaman penjara 5 tahun.
Untuk diketahui, ada sebanyak 175 TPQ di delapan kecamatan yang ditangani Kejari Bulukumba, sementara tambahan 35 TPQ yang ditangani oleh Kacab Kejari Kajang di dua kecamatan yang berbeda.